LEBONG, KORANRB.ID – Termakan bujuk rayu, seorang anak masih di bawah umur (gadis) berusia 14 tahun, warga Kabupaten Lebong, menjadi korban perbuatan asusila.
Gadis berinisial HK yang masih pelajar di Kabupaten Lebong ini digauli teman prianya berinisial WH (15) yang juga berstatus pelajar.
Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan melalui Kasat Reskrim AKP. Rabnus Supandri didampingi Kanit PPA Aipda. Rangga Askar menjelaskan, kejadian dugaan pencabulan anak di bawah umur ini, bermula saat WH menjemput korban di pinggir jalan dekat rumah korban pada 27 Juli 2024 lalu pukul 01.30 WIB.
BACA JUGA:Tahun 2024, Tersedia 2 Kuota Untuk Pria Bersedia KB Vasektomi Gratis
Malam itu, WH mengajak HK ke luar rumah, alasannya hanya jalan-jalan. Setelah cukup lama berkeliling, lantas WH membawa HK ke salah satu rumah makan yang sudah tutup di Kecamatan Tubei.
Di rumah makan itu, dia mulai merayu korban, mengajak melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri.
Termakan bujuk rayu, korbanpun mengikuti keinginan pelaku. Terjadinya perbuatan terlarang di malam gelap dan sepi itu.
“Untuk TKP (Tempat Kejadian Perkara, red) di salah satu rumah makan yang sudah tutup,” kata Rangga.
BACA JUGA:Penyempurnaan BP Korupsi Puguk Pedaro Tinggal Pemeriksaan Saksi Ahli
BACA JUGA:Anggaran Rp250 Juta Pemberian dan Pergantian Nama Jalan di Lebong
Lanjut Rangga, setelah memuaskan nafsu birahinya, lantas pelaku mengatar korban kembali ke rumahnya.
Namun saat akan memasuki gang rumah korban, ternyata malam itu orang tua korban sudah mengetahui bahwa korban tidak berada di rumah dan juga sedang mencari korban.
Dimana, orang tua korban dan pelaku bertemu di simpang gang rumah korban dan langsung memberhentikan sepeda motor dikendarai WH membonceng korban.
“Kasus ini sampai terungkap, karena saat itu orang tua korban sedang mencari anak gadisnya itu. Saat pelaku mau mengantar korban pulang, bertemu dengan orang tua korban di dekat gang rumahnya,” ujar Rangga.