KORANRB.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) belanja gedung dan bangunan revitalisasi Pasar Inpres Bintuhan tahun 2022.
Sebanyak 5 tersangka ditetapkan yakni, AG selaku Kepala Dinas Disperindagkop Kaur tahun 2022 juga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), PN selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), ML selaku direktur CV. SYB dan SD selaku peminjam perusahaan CV. SYB serta TH selaku anggota Pokja UKPBJ Kaur.
Dari hasil penyidikan, adapun modus yang dilakukan kelima tersangka untuk meraup keuntungan pribadi dari proyek Pasar Inpres ini adalah dengan cara melakukan sistem pinjam pakai perusahaan.
Tersangka AG selaku KPA meminta SD untuk mengerjakan proyek pembangunan Pasar Inpres Bintuhan dengan komitmen fee 5 persen untuk AG.
BACA JUGA:Damkar Lamban Tiba, 4 Rumah Pondok Suguh Mukomuko Diamuk Sijago Merah
BACA JUGA:Jelang Sidang Tipikor Baznas Jilid II, 4 JPU dan 153 Barang Bukti Disiapkan
Setuju dengan permintaan AG, tersangka SD langsung meminjam CV. SYB yang merupakan milik ML dengan perjanjian komitmen fee 1,5 persen dari nilai kontrak.
Karena tidak memiliki kemampuan untuk menyusun dan mengatur dokumen penawaran, keduanya langsung menghubungi tersangka TH selaku anggota Pokja UKPBJ Kaur.
Lalu dibuatlah dokumen penawaran yang tidak sesuai yaitu tentang personil inti dan peralatan utama.
CV SYB berhasil mendapatkan, proyek Pasar Inpres Bintuhan juga tanpa harus melalui evaluasi terlebih dahulu.
BACA JUGA:Pelaku Tabrak Lari Terancam 6 Tahun, Kabur Karena Takut Diamuk Massa
BACA JUGA:2 Anak Ditetapkan Tersangka, Bawa Samurai Hendak Tawuran
"Lima tersangka kita tetapkan, masih dalam pengembangan. Modus dari mereka ini adala pinjam pakai perusahaan yang jelas di dalam undang-undang ini tidak diperbolehkan," kata Kepala Kejari Kaur Pofrizal SH, MH, melalu Kasi Pidsus Bobbi Muhammad Ali Akbar SH, MH, Rabu, 31 Juli 2024.
Bobbi mengungkapkan, proyek Pasar Inpres Bintuhan sendiri menelan anggaran kurang lebih Rp2,6 miliar untuk pembangunannya.
Dengan anggaran yang cukup besar, para tersangka mengatur tender pengerjaan yang tidak sesuai, sehingga menyebabkan kerugian negara dengan perbuatan melawan hukum.