"Pembangunan dinyatakan gagal kontruksi, menggunakan material yang tidak sesuai dengan spesifikasi," ungkap Bobbi.
BACA JUGA:Terdakwa Dana Kompensasi TKA Terkenal Lihai Tiru Tanda Tangan, PH Curiga Ada Keterlibat Atasan
BACA JUGA:Beraksi di Bengkulu, 3 Pelaku Pembobol Konter Samudra Cell Ditembak saat Kabur ke Rupit
Terkait dengan kerugian negara, atau keuntungan yang masing-masing yang didapatkan oleh kelima tersangka Bobbi belum dapat menjelaskan banyak.
Karena sekarang juga masih dalam tahapan pengembangan, banyak juga aliran uang tersebut masuk ke rekening orang-orang penting di Kabupaten Kaur.
"Masih dilakukan pengembangan, aliran dana dari proyek ini ke mana saja, untuk KN juga belum bisa dipastikan berapa," terang Bobbi.
Bobbi juga tidak menapik, bakal ada tambahan tersangka dalam kasus yang telah menyeret lima tersangka ini.
Seperti apa fakta persidangan nanti, tentu akan menjadi bahan untuk melakukan pengembangan terkait kasus tindak pidana korupsi tersebut.
"Tidak menutup kemungkinan ada tambahan tersangka baru, kita lihat fakta di persidangan nanti," sampai Bobbi.
Sebagai informasi setelah ditetapkan sebagai tersangka, kelima tersangka kasus tersebut langsung digelandang ke Rutan Polres Kaur dan Rutan Kelas 2B Manna. Untuk di tahan selama 20 hari, sembari dilakukan pengembangan untuk persidangan.