6 Tower Telekomunikasi Nunggak Bayar PBB, Kesadaran Masyarakat Masih Minim

Kamis 01 Aug 2024 - 23:00 WIB
Reporter : Rusman Afrizal
Editor : Sumarlin

BINTUHAN, KORANRB.ID - Tingkat kesadaran membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pedesaan dan Perkotaan (P2) di Kabupaten Kaur, masih sangat kurang.

Bukan hanya masyarakat setempat yang masih sangat susah untuk membayarkan PBB namun juga perusahaan besar telekomunikasi.

Data terhimpun, sebanyak enam perusahaan telekomunikasi besar menunggak pembayaran PBB untuk tower telekomunikasi mereka.

Adapun nama perusahaan tersebut adalah PT Telekomunikasi Seluler dengan tunggakan PBB sebesar Rp 7,9 juta, PT. Indosat Oredo dengan tunggakan Rp 17,5 juta, PT Tower Bersama Grup jumlah tunggakan PBB Rp 22 juta, PT Dayamitra Telekomunikasi tunggakan Rp 5 juta, PT Centratama Menara Indonesia jumlah tunggakan Rp 1,7 juta dan PT Protelindo Rp 700 ribu.

Jika ditotalkan beserta denda tunggakan pembayaran untuk PBB ini mencapai Rp 50 juta lebih.

Tunggakan ini belum termasuk tahun 2024 baru penghitungan dari tahun 2019 - 2023.

BACA JUGA:Dihadiri Gubernur Rohidin, Meriani Ajak Masyarakat Bengkulu Ikuti Jalan Santai Berhadiah Mobil Calya

BACA JUGA:Bukan Sekadar Petualangan, Ini Filosofi Kehidupan dari Olahraga Off-road

Kepala Bidang Pendapatan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kaur, Purwanto, SE mengungkapkan upaya penagihan pembayaran PBB ini terus dilakukan, namun sampai dengan sekarang itikat baik dari pihak perusahaan yang telah menyerahkan tower tersebut ke pihak ketika tidak pernah ada.

"Tunggakan pembayaran PBB tower ini, masih cukup besar di angka Rp 50 juta. Sama sekali tidak ada angsuran sejak tahun 2019," ucap Purwanto.

Dirinya sangat menyayangkan, 6 perusahaan besar termasuk PT Telkom tidak mampu membayar PBB.

Padahal jelas dalam undang-undang setiap bangunan yang berdiri di tanah Kabupaten Kaur wajib membayarkan pajak untuk membantu Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Mereka ini perusahaan besar, mengeluarkan uang untuk pembayaran PBB saya rasa bukanlah hal yang sulit," ucap Purwanto.

Purwanto menjelaskan, pihak ketiga selaku pengelola tower tersebut sebenarnya setiap tahun selalu meminta rekapan terkait dengan besaran bayaran untuk pembayaran PBB bangunan tower mereka.

BACA JUGA:LKPD Molor Terhambat Pihak Ketiga, Ini Kata Inspektur Inspektorat Provinsi Bengkulu

Kategori :