“Jika tindak pidana umum, maka akan dilihat sesuai dengan lama hukuman yang dijatuhkan,” terangnya.
Sekadar mengetahui, sampai saat ini Da masih diamankan di Mapolres Bengkulu Utara.
Penyidik memiliki waktu 1 X 24 Jam untuk menetapkan status Da jika itu terjadi tindak pidana umum.
BACA JUGA:Tak Kenal Takut! Berikut 6 Fakta Unik Cerpelai, Bulunya Berubah Sesuai Musim
BACA JUGA: 10 Tanda Leptop atau Komputermu Terserang Virus, Simak Penjelasannya
Namun jika terjadi tindak pidana korupsi atau tindak pidana khusus, maka penyidik pemiliki waktu 7 X 24 Jam untuk menetapkan statusnya.
Sementara itu Da sendiri diduga terlibat dalam upaya pungutan liar pada Kades Talang Baru Genting Bambang.
DA diduga bersama oknum LSM berinisial Ap yang meminta uang pada Bambang dengan ancaman akan melaporkan terkait penjualan besi jembatan yang diperbaiki oleh desa.
Kuat dugaan, jika Da berperan sebagai mediasi antara kepala desa dan oknum LSM tersebut hingga terjadi transaksi uang.
Pasca transaksi tersebut, Da berhasil diamankan Polisi sedangkan Ap oknum LSM berhaisl kabur.