“Oknum itu saya kenal, ada video saya menyerahkan uang ke dia. Sebenarnya saya yang akan mengembalikan langsung ke pasien. Tapi oknum itu meminta biar dia yang mengembalikan. Dan kebetulan pada saat itu saya ada acara ke Padang, Provinsi Sumatera Barat. Mengenai uang tersebut belum sampai ke pasien, hal itu biarlah menjadi urusan pribadinya ke oknum tersebut. Sedangkan hak pasien sebesar Rp 3,5 juta akan saya kembalikan lagi,”katanya.
BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Tengah Bakal Terima 413 Formasi CPNS, Sudah Disetujui MenPANRB
BACA JUGA:Inilah 10 Rumah Dibangun dengan Biaya Rp 10 Juta, Cocok Untuk yang Masih Single
Selain itu dr Surya juga menjelaskan pembelaannya, mengenai operasi itu atas permintaan dari pasien yang bersangkutan.
Ia selaku dokter yang menangani telah menyampaikan ke pasien bisa seluruhnya dicover oleh BPJS.
Tapi jaraknya satu bulan, setelah operasi pertama dilakukan. Karena untuk biaya yang ditanggung BPJS itu untuk satu diagnosa.
“Sudah saya sarankan ke pasien seperti itu. Tapi pasien yang meminta. Saya tidak pernah memaksa. Itu permintaan dan persetujuan dari pasien yang bersangkutan. Yang jelas saya tidak melakukan pemerasan, tapi saya akui kesalahan secara administrasi,”ucapnya.
BACA JUGA:Membahayakan Telinga! Berikut 7 Hewan dengan Suara Terbising di Dunia
BACA JUGA:Selalu Berfikir Negatif Merupakan Bagian dari Gangguan Mental, Ini Penjelasannya
Sementara itu Direktur RSUD Mukomuko Syafriadi S.KM, M.Kes untuk aturan telah dilakukan secara prosedur.
Oknum dokter itu Aparatur Sipil Negara (ASN), telah diberikan teguran secara tertulis.
“Ini kewenangan kita karena yang bersangkutan adalah ASN. Sedangkan untuk hal-hal lainnya itu kewenangan dan ada pertimbangan pihak terkait lainnya.Termasuk ada pertimbangan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang menaungi profesi tersebut,”ungkapnya.
Kepala Pelayanan BPJS Kabupaten Mukomuko Elva Elinda S.KM mengapresiasi DPRD Kabupaten Mukomuko telah memfasilitasi adanya persoalan tersebut.
BACA JUGA:Resmi! Nasdem Dukung Helmi - Mian di Pilgub Bengkulu, Besok Surat Dukungan Diserahkan
BACA JUGA:Dampingi Kopli, Waka DPRD Lebong Mengundurkan Diri, Ada Apa?
Ia menegaskan seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) aktif tidak ada biaya apapun dan hak-hak peserta terlindungi.