KORANRB.ID - Sesuai dengan yang telah diagendakan sebelumnya, DPRD Kabupaten Mukomuko pada Senin 5 Agustus 2024 melakukan hearing menyikapi persoalan pasien BPJS dipungut uang oleh dokter spesialis bedah RSUD Mukomuko sebesar Rp 3,5 juta.
Rapat tertutup dihadiri anggota Komisi lll DPRD Mukomuko dan langsung dipimpin Ketua DPRD Mukomuko Ali Saftaini SE.
Seusai rapat Ali mengatakan bersama Komisi III yang membidangi kesehatan telah menjalankan salah satu fungsinya untuk menindaklanjuti persoalan pasien BPJS yang masih dikenakan uang tambahan mencapai jutaan rupiah tersebut.
Apa yang menjadi permasalahan dan telah membuat resah masyarakat telah dibahas.
BACA JUGA: Banyak Temuan KIR Kendaraan Angkutan Barang Mati, Ini Langkah Dishub Mukomuko
“Semuanya sudah jujur, dan ada yang mengaku salah. Khusus yang salah telah kita minta kepada Pemkab Mukomuko dan Direktur RSUD untuk melakukan tindakan sanksi sesuai prosedur,” tegasnya.
Selain itu dikatakan Ali, DPRD Mukomuko juga memastikan dalam persoalan tersebut tidak ada yang terabaikan termasuk hak-hak pasien.
“Maka dari itu karena semua sudah buka-bukaan, apa yang menjadi hak pasien segera berikan. Kemudian lagi RSUD Mukomuko juga harus bekerja keras untuk lebih baik lagi, jangan sampai selalu direndung permasalahaan,” kata Ali.
“Direncanakan Selasa 6 Agustus 2024 kami bersama akan mengunjungi pasien di kediamannya. Selain silaturahmi, pihaknya juga akan melihat langsung dikembalikannya hak-hak pasien yang bersangkutan. Dalam peristiwa itu tidak ada keterlibatan pihak-pihak lainnya, murni 1 orang saja,” sambung Ali.
BACA JUGA:BPBD Bengkulu Tengah Usulkan Bantuan Perahu Karet untuk Penanggulangan Bencana Banjir
Sementara itu dr Surya Darma mengakui kesalahannya secara administrasi yang telah ia perbuat.
Uang sebesar Rp 3,5 juta ditransfer ke rekening pribadi bukan melalui manajemen RSUD Mukomuko.
Namun, kata Surya, uang Rp 3,5 juta itu sebenarnya sudah dikembalikan melalui pihak ketiga yaitu oknum yang mengaku wartawan akan menyampaikan uang tersebut ke pasien.