LEBONG, KORANRB.ID – Satu orang calon Anggota DPRD Lebong terpilih, dari Dapil II Partai PKB belum menyerahkan bukti tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebong.
Untuk 24 calon Anggota DPRD Lebong terpilih lainnya, sudah menyerahkan bukti tanda terima LHKPN ke KPU Lebong.
Hal ini berdasarkan data yang ada di KPU Lebong, pukul 14.58 WIB, Senin, 5 Agustus 2024.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Lebong, Sugianto mengatakan, untuk batas akhir menyerahkan bukti tanda terima LHKPN ke KPU Lebong, pukul 23.59 WIB, Senin, 5 Agustus 2024.
BACA JUGA:Maju Pilkada, Roiyana Mundur dari Anggota DPRD Lebong Terpilih, Ini Nama Penggantinya
“Sampai sore hari ini (kemarin, red) masih ada satu calon DPRD Lebong terpilih yang belum menyerahkan bukti tanda terima LHKPN.
Untuk batas akhir pukul 23.59 WIB malam ini (Kemarin, red),” kata Sugianto.
Diterangkan Sugianto, meski batas akhir penyerahan bukti tanda terima LHKPN itu adalah, kemarin.
Namun, yang belum menyerahkan tanda bukti itu bisa membuat surat pernyataan bahwa LHKPN nya masih diproses.
Karena, satu orang calon Anggota DPRD Lebong terpilih itu sudah berkoordinasi ke KPU, yang menyatakan bahwa LHKPN nya masih diproses.
“Kalau dia sudah melapor namun bukti tanda terima LHKPN nya belum keluar, kita minta buat surta pernyataan,” ujarnya.
Namun. Jika setelah buat surat pernyataan.
Bukti tanda terima LHKPN itu tidak juga diserahkan dalam batas waktu yang ditentukan, maka calon tersebut terancam tidak bisa dilantik.
Pasalnya, penyerahan bukti tanda terima LHKPN ke KPU sudah diatur didalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.