Batas Akhir LHKPN Pejabat Rejang Lebong Tinggal 6 Hari Lagi, Terlambat Bisa Kena Sanksi

APEL: Pejabat eselon II di jajaran Pemkab Rejang Lebong saat mengikuti upacara rutin.-foto: abdi/koranrb.id-

CURUP – Batas waktu penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi pejabat di jajaran Pemkab Rejang Lebong semakin dekat. Para pejabat hanya memiliki waktu enam hari lagi, yakni hingga 31 Maret 2025 untuk menyerahkan laporan tersebut.

Jika terlambat, mereka berisiko mendapatkan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Inspektur Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong, Gusti Maria, mengingatkan bahwa penyampaian LHKPN adalah kewajiban bagi pejabat guna mewujudkan transparansi dan mencegah praktik korupsi.

"Kami mengimbau seluruh pejabat yang wajib melapor untuk segera memenuhi kewajibannya sebelum batas waktu yang telah ditentukan," kata Maria, Senin, 24 Maret 2025.

BACA JUGA:Pastikan Tindak Tegas Aksi Premanisme Terhadap Penanam Modal, Ini Kata Kepala DPMPTSP dan Pengamat

BACA JUGA:Bupati Benteng Larang ASN Gunakan Mobnas Untuk Mudi, Ketahuan Sanksi Menanti

Menurut data terakhir Inspektorat, hingga awal Maret 2025, masih ada puluhan pejabat yang belum menyampaikan LHKPN. Padahal, LHKPN tidak hanya merupakan bentuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, tetapi juga bagian dari upaya menciptakan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

"Dari total 172 ASN yang diwajibkan melaporkan LHKPN, berdasarkan update terakhir baru 143 ASN yang telah memenuhi kewajiban tersebut. Dengan demikian, tingkat kepatuhan baru mencapai 83,14 persen," jelas Maria.

Jika melewati batas waktu 31 Maret 2025, pejabat akan dianggap terlambat melaporkan LHKPN dan bisa dikenakan sanksi administratif. Beberapa sanksi yang mungkin diterapkan antara lain teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, pemotongan tunjangan, hingga rekomendasi pencopotan dari jabatan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga terus mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap LHKPN. 

BACA JUGA:Terima Keluhan Guru PPPK, Pemprov Bengkulu Godok Skema Penyetaraan Hak

BACA JUGA:Hati-Hati, Loka POM Rejang Lebong Temukan Bahan Pewarna Pakaian di Takjil

Keterlambatan atau ketidakpatuhan dalam pelaporan dapat menjadi indikator awal adanya dugaan pelanggaran integritas. Inspektorat Rejang Lebong menegaskan akan terus memantau kepatuhan pejabat dalam penyampaian LHKPN. 

Masyarakat juga diharapkan berperan aktif dalam mengawasi transparansi pejabat guna mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan