KORANRB.ID - Sebanyak 25 orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkulu Selatan terpilih pada Pemilu 14 Februari 2024 akan dilantik, Rabu, 28 Agustus 2024.
Hal ini dibenarkan KPU Bengkulu Selatan yang menyatakan tahapan persiapan pelantikan anggota DPRD Bengkulu Selatan terpilih telah dilakukan.
Salah satunya surat usulan pelantikan.
Ketua KPU Bengkulu Selatan, Erina Okriani mengatakan, pelantikan anggota DPRD Bengkulu Selatan terpilih segera dilakukan pada bulan Agustus 2024.
BACA JUGA:Bapaslon Independen Riri-Ujang Bakal Lolos Verfak Pilkada Kepahiang 2024
Total anggota DPRD yang dilantik nantinya sebanyak 25 orang.
Dari 25 anggota DPRD Bengkulu Selatan yang berhasil duduk di kursi dewan periode 2024-2029, terdapat 15 orang wajah baru dan 10 wajah lama.
"Prosesnya (pelantikan) sudah kami serahkan ke pemerintah daerah, yakni surat usulan dan kelengkapan," kata Erina.
Sebelum pelantikan, 25 orang anggota DPRD Bengkulu Selatan terpilih telah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
BACA JUGA:Jelang Pilkada Kaur, Bupati Minta ASN Harus Netral!
LHKPN merupakan salah satu kewajiban yang harus disampaikan anggota DPRD terpilih karena mereka nantinya akan menjadi sebagai pejabat negara.
Bahkan sejak Mei 2024 lalu KPU Bengkulu Selatan telah menyampaikan kepada masing-masing partai politik (Parpol) agar calon terpilih mereka melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Termasuk harta kekayaan yang wajib dilaporkan ke KPK," jelas Erina.
Terpisah, Sekretaris DPRD Bengkulu Selatan, Nico Dwipayana, S.STP, MM, MH mengungkapkan jadwal pelantikan anggota DPRD Bengkulu Selatan mengacu dengan Surat Keputusan masa jabatan DPRD, untuk mencegah terjadi kekosongan.
BACA JUGA:Pilkada Seluma, Erwin - Jonaidi dapat Rekom Partai Gerindra