KEPAHIANG, KORANRB.ID - Ini informasi penting buat masyarakat yang hendak melakukan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Per 1 Agustus 2024, jajaran Polres Kepahiang memberlakukan syarat tambahan untuk penerbitan SKCK.
Sejalan dengan Peraturan Polisi atau Perpol Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK, syarat tambahan tersebut adalah penyertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau kepsertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) aktif. Adapun biaya yang dipatok sebesar, sesuai PP No 76 tahun 2020 sebesar Rp30 ribu.
Kasat Intelkam Polres Kepahiang Iptu. Singgih Wirastho, SH saat diwawancarai, membenarkan prihal tambahan syarat dalam penertiban SKCK tersebut.
Ketentuan syarat tambahan lanjutnya, sejalan dengan regulasi dan aturan yang terbaru.
BACA JUGA:Formasi CPNS Final, Kuota PPPK Masih Tunggu Petunjuk
BACA JUGA:Cek Rutin Kesehatan Pelajar, Cegah Gagal Ginjal pada Anak
"Ya, ada aturan tambahan untuk syarat penertiban SKCK yang mulai diberlakukan," katanya.
Masyarakat bisa mendapatkan layanan SKCK baik secara offline dengan mendatangi Polres Kepahiang, ataupun secara online.
Juga bisa menghubungi call centre SKCK Polres Kepahiang atau Si KAWO (Sistem SKCK WhatsApp Online) di nomor 1011-1965-8318. "Bisa juga melalui aplikasi Polri App," tambahnya.
Untuk diketahui, SKCK memiliki masa berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.
BACA JUGA:Tahapan Seleksi CPNS Dimulai Akhir Bulan Ini, Baca Info Lengkapnya di Sini
Nah, masa berlaku SKCK dapat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku apabila pemohon melakukan tidak pidana dan ditemukan data tindak pidana yang diduga dilakukan pemohon.
Syarat Penerbitan SKCK Online
1. Foto kopi KTP/Kartu Pelajar 1 lembar