BACA JUGA:Gemilang Penuh Warna HUT RBTV Ke-14, Peserta Membeludak, Banjir Hadiah
"Kenaikan 3,87 persen itu nantinya akan kita naikan ke Pak Gubernur Rohidin dulu. Seluruh tim, selain SPSI itu menyetujui sehingga tahun 2024, UMP Bengkulu Rp2,507 juta," tegas Edwar Heppy.
Selanjutnya, untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024, baru akan dilakukan pembahasan pada 24 November mendatang.
"InsyaAllah, sebelum tanggal 31 November juga sudah ditetapkan," pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi meminta agar dewan pengupahan melakukan peninjauan ulang terhadap kenaikan UMP yang hanya 3,87 persen tersebut.
Kenaikan yang terlalu rendah tersebut menurutnya tidak sesuai dengan kebutuhan ekonomi masyarakat Provinsi Bengkulu yang setiap hari selalu meningkat.
"Kita menginginkan kenaikan upah tidak serendah itu, yang hanya kenaikan 3,87 persen," tegas Edwar Samsi.
Kenaikan tersebut menurutnya, tidak akan membawa dampak yang signifikan terhadap kesejahteraan para pekerja di Bengkulu.
BACA JUGA:Perda Baru Perangkat Desa Berlaku Mulai Januari, Perangkat Diuji Komputer
Seperti yang diharapkan SPSI, maka kenaikannya paling tidak sebesar 10 persen. "Harapan kita, paling tidaklah 10 persen karena mengingat kebutuhan para buruh yang selalu meningkat setiap tahunnya," tutup Edwar Samsi. (bil)