BENGKULU, KORANRB.ID - Upah Minimun Provinsi (UMP) Bengkulu 2024 hanya naik 3,87 persen. Ini berdasarkan hasil rapat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu yang diwakili oleh Dinas Ketenaga Kerjaan (Disnaker) Provinsi Bengkulu beberapa waktu lalu.
Untuk diketahui, arahan kenaikan UMP tersebut juga sudah diinstruksikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.
Bahkan, Menaker juga sudah menginstruksikan kepada seluruh gubernur, untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan UMP tersebut paling lambat 21 November mendatang.
BACA JUGA:Tahun Depan Tarif Parkir Naik, Efektif Per 1 Januari
Adapun, penetapan kenaikan UMP yang mulai diberlakukan pada 2024 tersebut, tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51/2023 yang terbit pada 10 November 2023.
Pada PP No.51/2023, perhitungan upah minimum dilakukan dengan basis variabel inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan indeks tertentu. Dalam pasal 26 ayat (6) indeks tertentu ditetapkan rentang nilainya 0,1-0,3.
Hal tersebut juga dibenarkan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), Edwar Heppy, S.Sos. Dia mengatakan sudah melakukan pembahasan bersama Dewan Pengupahan, yang mengacu kepada PP No.51/2023.
"Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51, disana di beri pilihan dari 0,1 persen-0,3 persen," jelas Edwar Heppy, kemarin (19/11).
BACA JUGA:Abrasi Muara Sungai Bengkulu Makin Parah, DPRD: Segara Kita Sidak
Berdasarkan hasil voting yang sudah dilakukan, pihaknya mengambil yang tertinggi yakni 3,87 persen. Sehingga, memiliki selisih Rp 88.799 dari UMP Bengkulu tahun ini. Dengan begitu, pada 2024 ditetapkan UMP Bengkulu menjadi Rp 2.507.079.
"Penetapan ini mulai diberlakukan pada 1 Januari 2024 mendatang," ujar Edwar Heppy.
Saat ini, penetapan UMP tersebut secara resmi masih menunggu tanda tangan Gubernur Bengkulu, Prof. Dr. H. Rohidin Mersyah, M.MA.
Maka, ditargetkan sesuai dengan arahan Mendaker, Ida Fauziyah, sebelum tanggal 21 November ini, UMP terbaru Bengkulu sudah disahkan.
"Tinggal menunggu pengesahan gubernur. Dalam waktu dekat kita akan menghadap," imbuhnya.
Kenaikan yang akan disahkan tersebut, dikatakan Edwar Heppy masih di luar persetujuan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI). SPSI tidak menyetujui kenaikan yang terkesan kecil tersebut. Mereka mengusulkan kenaikan lebih, yakni 10 persen.