MUKOMUKO, KORANRB.ID – Unsur pimpinan DPRD Kabupaten Mukomuko baik yang menjabat di periode, 2014-2019 maupun di periode 2019-2024, ketika purnatugas sebagai unsur pimpinan berpeluang memiliki mobil dinas sebagai mobil pribadi tanpa melalui proses lelang.
Sebagaimana disampaikan Sekretaris DPRD Mukomuko, Syahrizal, SH. Terkait hal tersebut, Sekretariat DPRD Mukomuko telah mengajukan proses penghapusan aset Barang Milik Daerah (BMD) yaitu kendaraan dinas unsur pimpinan dewan, kepada Bupati Mukomuko.
Hal ini dilakukan karena secara peraturan perundang-undangan unsur pimpinan dewan ketika purnatugas berhak memilik mobil dinas yang digunakan semasa menjabat, sebagai mobil pribadi.
BACA JUGA: Infonya Sapuan Tak Maju di Pilkada Mukomuko, Ini 4 Bacalon dan Dukungan Parpol
BACA JUGA:Dokumen 25 Calon DPRD Terpilih Sudah di Pemkab
“Usulan penghapusan aset BMD ini telah kita sampaikan untuk mewujudkan rencana kita unsur pimpinan dimasa purnatugas mendapatkan mobil,” kata Syahrizal.
Jumlah mobnas Pemkab Mukomuko yang dipinjamkan ke unsur pimpinan DPRD ada 6 unit, semuanya diajukan proses penghapusan dari catatan aset BMD.
Masing-masing, 3 unit mobnas unsur pimpinan DPRD Mukomuko periode 2014- 2019 dan 3 unit mobnas pimpinan DPRD periode 2019- 2024. Semua kendaraan dinas tersebut dalam kondisi sehat dan masih digunakan dewan.
Di jelaskan Syahrizal, sekalipun pemberian mobil kepada unsur pimpinan dewan yang sudah purnatugas tidak melalui proses lelang, namun tetap saja yang bersangkutan harus menyetorkan sejumlah uang ke negara seharga dengan mobil yang akan dijadikan milik pribadi.
BACA JUGA:Dokter Punggut Uang Pasien BPJS Akui Kesalahan, Pemkab Bentuk Tim Siapkan Sanksi
BACA JUGA:6.271 NIB Terbit, Target Investasi Kota Bengkulu Rp3,5 Triliun Optimis Tercapai
Untuk menentukan berapa besar nominal yang harus disetorkan, menjadi tugas dari bidang aset BKD Mukomuko melibatkan KPKNL Bengkulu.
‘’Penghapusan aset ini tidak melalui lelang, akan tetapi bagi unsur pimpinan dewan yang sudah purnatugas menginginkan kendaraan dinas tetap dibebani biaya tebusan yang nantinya masuk ke kas daerah,” paparnya.
Lanjutnya, penghapusan aset ini tetap sama akan memberikan pemasukan kepada daerah. Jadi tidak gratis.
‘’Kalau salah mohon koreksi. Untuk kendaraan dinas yang sudah masa pakai diatas 7 tahun, biaya tebusan penghapusan hanya 20 persen dari nilai aset. Sementara yang masih di bawah 5 tahun, biaya tebusan 40 persen dari nilai aset. Kemungkinan skemanya seperti itu,” jelas Syahrizal lagi.