Bupati Gusnan Launching Lubuk Larangan Saat Bujian Dusun di Desa Sebilo Pino

Rabu 07 Aug 2024 - 23:19 WIB
Reporter : Rio Agustian
Editor : Patris Muwardi

KOTA MANNA, KORANRB.ID -  Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi resmi launching lubuk larangan pada saat pelaksanaan program Bupati Bujian Dusun di Desa Sebilo Kecamatan Pino, Rabu, 7 Agustus 2024.

Launching lubuk larangan ini disertai pelepasan ratusan bibit ikan emas di Sungai Air Manna. Turut serta FKPD Bengkulu Selatan.

Adapun lokasi lubuk larangan yang telah resmi launching, yaitu Lubuk Saung dan Lubuk Tanjung Saung di Desa Sebilo dan Kelurahan Masat, serta Lubuk Semantung.

Gusnan mengatakan, tujuan launching lubuk larangan tersebut tidak lain untuk mengembalikan habitat asli ikan sungai Air Manna. Selama ini ikan-ikan sungai tersebut hampir punah karena ulah manusia dan faktor alam.

BACA JUGA:Monitoring Pasar, TPID Temukan Harga Sejumlah Bahan Pokok Naik

BACA JUGA:Aktif Berinovasi Kembangkan Teknologi, Pantauan Kualitas Udara Industri Gunakan RATA

"Kita berharap lubuk ini nanti menjadi habitan ikan asli Sungai Air Manna," kata Gusnan.

Lebih lanjut, Gusnan menyampaikan lubuk larangan diputuskan berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Bengkulu Selatan Nomor 45 Tahun 2022. 

Perbup tersebut berisi tentang perlindungan sumber daya ikan perairan umum.

"Maka kami minta stop pengambilan ikan di Lubuk Saung dan Lubuk Tanjung Saung, serta lubuk penyanggah, khusunya secara ilegal fishing," sampainya.

Gusnan mengatakan jika masih ada tindakan ilegal fishing di are lubuk larangan. Maka pelaku yang melanggar akan dikenakan sanksi yang berlaku, ditambah lagi Bupati Bengkulu Selatan bersama FKPD telah menandatangani kesepakatan untuk menjaga Lubuk Larangan dari tindakan Ilegal fishing.

"Selain untuk menjaga habitat ikan, nantinya lubuk larangan ini akan menjadi objek wisata. Saya rasa kalau orang sehat berfikir pasti akan mendukung ini," katanya.

Pada kesempatan itu, Gusnan menyampaikan bahwa pihaknya akan mengandeng unsur FKPD dalam upaya menjaga lubuk larangan. 

Sebab, lubuk larangan merupakan suatu keharusan untuk selalu dijaga dari tindakan ilegal fishing dan kerusakan alam lainnya dari tangan-tangan nakal yang tidak bertanggung jawab.

BACA JUGA: Sepekan Antrean BBM Mengular, Ini Kata Gubernur Bengkulu

Kategori :