BACA JUGA:6.271 NIB Terbit, Target Investasi Kota Bengkulu Rp3,5 Triliun Optimis Tercapai
"Kami tentunya akan melibatkan, Polres, Kodim dan Kejari serta unsur lainnya dalam mewujudkan Lubuk Larangan sesuai dengan tujuannya, baik dalam menjaga habitat ikan dan objek wisata kedepannya," pungkasnya.
Ditempat yang sama, Kepala Kejaksaan (Kajari) Bengkulu Selatan, Nurul Hidayah, SH, MH menyatakan dukungan penuh langkah pemerintah daerah dalam melindungi habitat ikan air tawar di Bengkulu Selatan.
Menurutnya, makhluk hidup di alam liar juga memerlukan perlindungan dari pemerintah. Sebab makhluk hidup tersebut berfungsi menjaga kesetaraan alam.
Apabila tidak dijaga ia mengkhawatirkan akan terjadi kerusakan alam karena tidak seimbang antara makhluk hidup dan alam.
"Kami sepakat untuk sama-sama menjaga lingkungan dan alam saat launching lubuk larangan di Desa Sebilo," kata Kajari.
Senada disampaikan Wakapolres Bengkulu Selatan Kompol Rahmat Hadi Fitrianto, baginya setiap peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah maka hukumnya wajib ditaati oleh masyarakat.
BACA JUGA: Jalan Sebilo-Ganjuh Selesai Hotmix, Ketua DPRD Pastikan Pengawasan Ketat
BACA JUGA:Usul RTLH Lebih Mudah, Perkim: Cukup Melalui Aplikasi Idaman
Apabila terjadi pelanggaran maka ada sanksi yang berlaku dan hal tersebut melibatkan aparat penegak hukum. Pihaknya siap memproses setiap masalah yang mengganggu keamanan ketertiban masyarakat.
"Kita berharap masyarakat sama-sama tahu kalau pemerintah daerah melarang beberapa lokasi untuk ditangkap ikannya, seperti lubuk larangan tadi yang baru saja dilaunching," ujar Wakapolres