KORANRB.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan (BS) membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa mantan Ketua Baznas BS Mudin A. Gumay.
Mudin jadi terdakwa jilid II dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) anggaran Zakat Infaq Sedekah (ZIS) yang didapat dari kewajiban Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bengkulu Selatan pada 2019 hingga 2020, dengan kerugian negara mencapai Rp1,1 miliar.
Sidang perdana digelar di PN Tipikor Bengkulu, Kamis, 8 Agustus 2024. Bertindak sebagai Ketua Majelis, Faisol, SH.
Dikonfirmasi RB, Kasi Intelijen Kejari Bengkulu Selatan, Hendra Catur Putra, SH, MH mengungkapkan terdakwa Mudin A.Gumay didakwa secara subsidair dan primair.
BACA JUGA:Hantam Tiang Papan Merek Perumahan, 2 Pengendara Motor Tewas, Korban Masih Remaja
"Kita dakwa dengan pasal 2 secara Primair dan pasal 3 Subsidair Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana," jelas Hendra.
Dengan dakwaan tersebut, Jaksa meyakini terdakwa Mudin memang ikut andil dalam perkara ini.
"Bahwa terdakwa Mudin beberapa kali memerintahkan terpidana Siti (terdakwa jilid I, red) untuk menandatangani beberapa surat yang diyakini dipergunakan untuk mencairkan dana ZIS dengan kedok pengadaan," ungkap Hendra.
Artinya terdakwa ini secara jelas melakukan dugaan korupsi secara bersama-sama sesuai dengan dakwaan JPU.
BACA JUGA: 2 Ahli Kuatkan Dakwaan JPU, Perkara Korupsi PNPM Air Napal Bengkulu Utara
"Jaksa langsung melakukan pengembangan penyidikan sesuai putusan hakim," terang Hendra.
Terpisah Penasehat Hukum (PH) terdakwa Mudin A. Gumay, Zalman Putra, SH, MH mengungkapkan atas dakwaan JPU yang dibacakan terdakwa tidak keberatan atau menyatakan eksepsi.
"Kita tidak mengambil langka sksepsi," ungkap Zalman