Namun untuk terdakwa Mudin, PH mengajukan penangguhan penahanan mengingat terdakwa ini umurnya sudah tua dan juga sering sakit.
BACA JUGA:Sidang Eksepsi Dugaan Korupsi RSUD Mukomuko, PH Sebut Dakwaan JPU Harus Batal Demi Hukum
"Kita ajukan penangguhan penahanan pada majelis Hakim untuk klien kita ini, klien kita ini setiap minggunya harus periksa ke rumah sakit untuk penyakit yang dideritanya dan juga, pertimbangan umur yang juga kita jadikan landasan untuk pengajuan ini," tutup Zalman.
Sekedar mengulas, Sity Farida yang terseret lebih dahulu dalam perkara ini divonis 4 tahun penjara dan harus menutupi kerugian negara sebesar Rp 1,1 miliar dikurangi 1 bidang tanah dan mobil yang dikonversi penyidik menutupi itu sehingg Sity mesti membayar uang pengganti sebesar Rp 921 juta.
Untuk diketahui pada perkara korupsi dana zakat, infak dan sedekah yang saat itu dikelola Baznas BS pada tahun 2019—2020 mencapai Rp 4,5 miliar.
Namun terungkap pada persidangan bahwa dalam dalam realisasi serta dana yang dikeluarkan itu memiliki perbedaan.
BACA JUGA:Sidang Eksepsi Dugaan Korupsi RSUD Mukomuko, PH Sebut Dakwaan JPU Harus Batal Demi Hukum
BACA JUGA:Mengarah ke Sindikat, Begini Dugaan Cara Kerja Penipu Jual Mobil Online, Kasi Humas: Sedang Diburu
Maka berdasarkan itulah diduga terpidana serta tersangka ini melakukan aksinya dengan modus meliputi.
Penyimpangan penerima bantuan fiktif hingga penggelembungan harga barang bantuan.
Untuk Total kerugian akibat dugaan korupsi dana zakat, infak, dan sedekah tersebut mencapai Rp1,1 miliar.