KORANRB.ID – Satereskrim Polres Lebong, berhasil mengamankan 14 tersangka dugaan pengeroyokan terhadap Apeng (19) warga Desa Tabeak Blau, Kecamatan Lebong Atas.
Dari 14 tersangka yang diamankan, 3 orang masih di bawah umur sehingga tidak dilakukan penahanan atau hanya wajib lapor.
Hal ini disampaikan Waka Polres Lebong, Kompol. Muliyadi, didampingi Kasat Reskrim Polres Lebong, AKP. Rabnus Supandri, saat press release, Jumata, 9 Agustus 2024.
Disampaikan Waka Polres, 11 tersangka yang dilakukan penahanan, masing-masing berinisial, AP (29), RR (19), MP (19), DR (22), DE (21), NO (36), RP (21), RY (23), PS (21), MF (18) dan VJ (19), ke 11 orang ini merupakan warga Desa Karang Dapo Atas dan Karang Dapo Bawah, Kecamatan Bingin Kuning.
BACA JUGA:Hasil Pungli KIR Dibagi-bagi, Ini Kesaksian Lengkap 3 Terdakwa
Sedangkan tiga orang yang masih di bawa umur dan tidak dilakukan penahanan, di antaranya AP (15), GP (17) dan NP (17), ketiga orang ini merupakan warga Kecamatan Bingin Kuning.
“Selain 14 orang ini, ada satu orang lagi yang masih DPO. Satu orang itu berinisial RK,” kata Waka Polres.
Diterangkan Waka Polres, 14 orang ini harus diamankan karena diduga melakukan pengeroyokan terhadap Apeng (19) pada 25 Juli 2024 lalu berkisar pukul 1.15 WIB.
Saat itu, terang Waka Polres, korba baru saja pulang dari pesta pernikahan yang berada di Desa Talang Liak II.
BACA JUGA:Didakwa Terlibat Dugaan Korupsi Rp1,1 Miliar Dana ZIS, Mantan Ketua Baznas BS Ajukan Penangguhan
BACA JUGA:Hantam Tiang Papan Merek Perumahan, 2 Pengendara Motor Tewas, Korban Masih Remaja
Setibanya di depan SMP 5 Lebong Desa Talang Liak, korban di hadang oleh 4 orang tidak dikenal (OTD) menggunakan sepeda motor Yamaha MX.
“Satu dari 4 orang itu menanyai pelapor, benarka pelapor pernah memukul dirinya sebelumnya. Pelapor mengaku tidak pernah melakukan pemukulan,” terang Waka Polres.
Kurang senang dengan jawaban korban, lantas 4 OTD itu langsung melayangkan pukulan ke wajah pelapor.