Saat ini, penyidik Sat Reskrim Polres Lebong masih berupaya melengkapi berkas perkar korupsi DD/ADD Puguk Pedaro Tahun Anggaran (TA) 2022.
BACA JUGA:Hasil Pungli KIR Dibagi-bagi, Ini Kesaksian Lengkap 3 Terdakwa
BACA JUGA:Didakwa Terlibat Dugaan Korupsi Rp1,1 Miliar Dana ZIS, Mantan Ketua Baznas BS Ajukan Penangguhan
Sebelumnya, berkas perkara 2 tersangka korupsi tersebut telah diajukan ke Kejari Lebong, namun dikembalikan dengan disertai petunjuk (P19).
Salah satu poin petunjuk jaksa, berkas perkara disertai hasil pemeriksaan saksi ahli.
Berkas perkara 2 tersangka tersebut oleh penyidik dibuat terpisah (split) dalam dua berkas perkara.
‘’Kita masih melengkapi petunjuk jaksa, untuk kemudian berkas perkara 2 tersangka yang dibuat terpisah ini kita limpahkan lagi ke Kejari Lebong,’’ tuturnya.
Adapun saksi ahli yang sudah diambil keterangannya, kata Rabnus untuk tersangka YD. Sedangkan untuk tersangka ST saksi ahli baru akan diperiksa dalam waktu dekat.
“Karena laporan polisi (LP) tersangka ST baru diterbitkan, maka kita masih memerlukan pemeriksaan saksi ahli untuk ST. Kalau saksi ahli untuk tersangka YD sudah tuntas,” jelasnya.
Selain itu, sebelum dilakukan pelimpahan kembali berkas perkara ke Kejari Lebong, penyidik masih berupaya agar tersangka melakukan pengembalian kerugian Keuangan Negara (KN).