SELUMA, KORANRB.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma, Sabtu 10 Agustus 2024 menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih sementara (DPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
Hasilnya sebanyak 155.524 warga Kabupaten Seluma ditetapkan sebagai DPS, terbagi menjadi 79.649 perempuan dan 75.875 laki laki.
Dalam giat yang berlangsung di Aula Hotel Arnanda Kelurahan Pasar Tais Kecamatan Seluma ini, dihadiri juga oleh anggota KPU Seluma, anggota Bawaslu Seluma, Perwakilan Polres Seluma, Perwakilan Kejari Seluma, Perwakilan Kodim 0425/Seluma dan Dinas Dukcapil Kabupaten Seluma
Ketua KPU Seluma, Henri Arianda membenarkan bahwa telah terjadi penurunan jumlah DPS jika dibandingkan dengan jumlah DP 4 hasil singkronisasi beberapa waktu lalu, dimana saat itu jumlah DP 4 mencapai 156.213.
BACA JUGA:Pemilih di Bengkulu Utara Bertambah
“Jika mengacu berdasarkan hasil singkronisasi yang diberikan KPU, telah terjadi pengurangan sekitar 689 DPS,” ungkap Henri.
Henri menjelaskan ada banyak faktor terjadinya penurunan jumlah tersebut, mulai dari perpindahan penduduk, adanya warga yang menginjak usia 17 tahun dan ada yang meninggal dunia.
Untuk selanjutnya, Henri mengaku karena saat ini masih DPS, artinya KPU Seluma terus melakukan pemutakhiran data hingga nantinya ada pleno terkait penetapan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) yang nantinya akan ditetapkan sebagai penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di tingkat KPU Kabupaten Seluma pada 21 September mendatang.
“Karena tentunya jumlah DPS ini akan kembali ada perubahan mengingat rentang waktu masih ada sebulan. Nantinya yang akan melakukan pemutakhiran adalah PPS dan PPK sebelum akhirnya dilakukan pleno penetapan DPT pada 21 September,” pungkas Henri.
BACA JUGA: Kasus Persetubuhan Korban Anak Bawah Umur Potensi Damai, Begini Pertimbangannya
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma menetapkan jumlah TPS sebanyak 374 TPS.
Jumlah ini berkurang apabila dibandingkan dengan jumlah TPS pada Pemilu 2024 lalu.
Berdasarkan keterangan anggota KPU Seluma, Anang Erma Dona.
Hal ini mengacu berdasarkan Surat Edaran (SE) KPU RI, dimana diterangkan bahwa per TPSnya dalam pelaksanaan Pilkada maksimal diisi oleh 600 daftar pemilih tetap (DPT).
BACA JUGA:Pemilih di Pilkada 2024 Kepahiang Berkurang 497 Orang