BENTENG, KORANRB.ID – Sebanyak 1.407 anak di Bengkulu Tengah belum memiliki akta kelahiran. Jumlah tersebut berdasarkan data terkini dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Bengkulu Tengah.
Sekretaris Dinas Dukcapil Bengkulu Tengah, Adnan Kasidi, SE mengungkapkan dari 38.352 anak umur 0-18 tahun, baru 36.945 anak yang saat ini sudah memiliki akta kelahiran. Berarti masih ada 1.407 anak di Kabupaten Bengkulu Tengah yang belum memiliki akta kelahiran.
Meskipun secara persentase sudah mencapai 96 persen anak di Bengkulu Tengah sudah memiliki akta kelahiran, namun masih cukup banyak juga anak yang belum memiliki akta kelahiran.
“Kita tidak mengetahui pasti mengapa orang tua tak membuat akta kelahiran anaknya. Padahal akta kelahiran merupakan dokumen penting yang harua dimiliki anak. Salah satunya syarat untuk mendaftar sekolah,” ujarnya.
BACA JUGA:Belum Tentukan Dukungan, Erwin-Jonaidi dan Teddy-Gustianto Masih “Goda” PDI Perjuangan
BACA JUGA:Banyak Fauna Langka Bengkulu Terancam Punah, Ini Kata Gubernur Rohidin
Menyikapi ini, ia mengimbau kepada semua orangtua yang anaknya belum memiliki akta kelahiran untuk segera diurus. Sebab akta kelahiran ini dokumen penting.
Untuk mengurus akta kelahiran bisa datang ke kantor Dinas Dukcapil di Desa Renah Semanek. Ia memastikan petugas akan memberikan pelayanan dan akan diproses dengan mudah dan cepat serta tidak dipungut biaya sepeserpun.
“Kita berharap orangtua bisa pro aktif dalam mengurus adminitrasi kependudukan anak. Sebab semua ini menyangkut kebutuhan anak ke depannya,” harapnya.
Di sisi lain Adnan juga menyampaikan terkait kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) di Bengkulu Tengah. Dari 36.464 anak wajib KIA di Bengkulu Tengah, baru 22.831 anak yang sudah memiliki KIA. Sedangkan 13.636 anak belum memiliki KIA.
BACA JUGA:Semakin Dekat Hari Pendaftaran, 4 Parpol Belum Tentukan Pilihan Usung Cabup Kaur
BACA JUGA:Potensi Kerja Sama Vietnam dan Bengkulu Sektor Perikanan, Bakal Pastikan Lokasi dan Kelayakan Usaha
Dijelaskannya, Dinas Dukcapil sudah melakukan berbagai cara agar realisasi kepemilikan KIA ini semakin tinggi. Salah satunya bekerja sama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk menjadikan KIA sebagai syarat mendaftar sekolah.
Adnan mengatakan ke depan Dinas Dukcapil akan terus berusaha agar realisasi capaian KIA bisa semakin tinggi. Salah satu cara yang akan dilakukan dengan melakukan pola jemput bola melalui layanan keliling ke desa-desa.
“Anak yang sudah memiliki KIA sekitar 62,6 persen dari total wajib KIA 36.464. Kita selalu mensosialisasikan kepada warga untuk segera mengurus KIA. Sebab penggunaan KIA sama dengan KTP pada umumnya,” urainya.