KORANRB.ID – Untuk mengungkap aliran dana dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) anggaran Zakat Infaq Sedekah (ZIS) yang didapat dari kewajiban Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bengkulu Selatan pada 2019 hingga 2020, dengan kerugian negara mencapai Rp1,1 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan (BS) menyiapkan setidaknya 13 saksi, yang bakal memperkuat dakwaan terhadap terdakwa mantan Ketua Baznas BS Mudin A. Gumay.
Kasi Intelijen Kejari BS, Hendra Catur Putra, SH, MH mengungkapkan sidang lanjutan akan digelar 15 Agustus 2024 mendatang dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi.
"Pada persidangan lalu ditanyakan pada jaksa bertugas, bahwa untuk pembuktian mau menghadirkan berapa saksi. Dan saat JPU katakan 13, majelis hakim menyetujui itu," terang Hendra.
BACA JUGA: Usai Dilaporkan FIFGROUP Cabang Bengkulu, Oknum Penipuan Konsumen Divonis 32 Bulan
"Saksi nantinya dari Baznas Bengkulu Selatan, penyedia, dan penerima bantuan Baznas tersebut," ungkap Hendra.
Sementara terkait permohonan penangguhan penahan terdakwa, hingga kemarin, Kejari BS belum menerima perintah dari Majelis Hakim.
"Kalau hakim mengeluarkan penetapan penanguhan, Jaksa akan melaksanakan penetapan hakim, dan hingga sekarang belum ada penetapan itu," ungkap Hendra pada RB, Minggu, 11 Agustus 2024.
Sementara, Penasehat Hukum (PH) Terdakwa Mudin A. Gumai, Ismail Jumra, SH, MH menerangkan untuk pengajuan penangguhan memiliki alasan yang jelas baik dari kesehatan maupun dari umur dan itu dirasa cukup krusial untuk diminta.
"Kita melakukan pengajuan itu memiliki dasar tetapi jika belum di kabulkan hingga sekarang kami juga bisa memaklumi pasalnya pengajuan sifatnya permintaan dan yang memberi persetujuan tetap Majelis Hakim," ungkap Ismail.
BACA JUGA: Kurun Sebulan, 40 Tersangka Narkoba Diamankan Ditresnarkoba Polda Bengkulu
BACA JUGA:2 Terdakwa Mantan TPK PNPM Air Napal Belum Pulihkan KN Rp1,2 Miliar
Ia melanjutkan pada persidangan selanjutnya juga upaya-upaya yang bisa dilakukan oleh PH akan dilakukan terkait meringankan terdakwa.
"Kita akan mengikuti persidangan dan berupaya memberikan fakta pada persidangan," tutup Ismail.