KEPAHIANG, KORANRB.ID - Sejumlah baliho bakal calon kepala daerah baik gubernur maupun bupati, semakin menjamur menghiasi jalanan utama Kabupaten Kepahiang belakangan ini.
Seperti di seputaran Pasar Kepahiang, hingga Taman Santoso yang menjadi pusat kota.
Mulai tampil seorang diri, tak sedikit pula foto baliho para bakal calon kepala daerah tampil dengan pasangannya masing-masing.
Sayangnya, pihak terkait dalam hal ini Pemkab Kepahiang terkesan diam saja.
BACA JUGA:Kajari Kepahiang Ika Mauluddhina Mutasi ke Nganjuk, Ini Penggantinya
Mengenai hal ini, Anggota Bawaslu Kabupaten Kepahiang Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Asuan Toni menilai Pemkab yang memiliki peraturan daerah terkait keamanan dan ketertiban umum, dapat menerapkannya.
Adapun pihaknya, selaku lembaga pengawas Pemilu diakui belum bisa berbuat banyak saat ini.
"Yang bisa kita lakukan saat ini, hanya berharap kandidat tersebut menahan diri.
Karena untuk melakukan penertiban, sekarang belum menjadi ranah kami. Baliho yang dianggap menyalahi aturan daerah, bisa ditertibkan daerah.
Di sini, Pemkab dapat melakukan tindakan tegas," kata Asuan.
BACA JUGA:Buru Tunggakan Pajak Reklame Vendor Besar
Mengacu pada jalannya Pilpres dan Pilleg Februari 2024 lalu, Pemkab Kepahiang telah mengeluarkan rekomendasi berupa 14 titik jadi lokasi terlarang APK.
Yakni, taman kota Kepahiang, bahu Jalan dan di atas trotoar, jalan bebas hambatan, dan Gedung milik pemerintah.
Lalu, Fasilitas TNI/ Polri, Gedung dan lingkungan sekolah, RSUD, tempat pelayanan kesehatan dan fasilitas umum milik pemerintah, di sekitaran Tempat Pemakaman Umum (TPU), tempat ibadah termasuk halaman, menutupi rambu-rambu lalulintas dan tempat yang akan membahayakan pengguna jalan.
Kemudian, pepohonan, tiang listrik, di sekitar Tugu Santoso Pasar Kepahiang, jalur hijau komplek perkantoran, jalur hijau pelangkian-Kutorejo Kecamatan Kepahiang dan Taman Gardu PLN Kecamata Kepahiang.