Dari PKPU 2 tahun 2024, pelaksanaan kampanye baru dimulai pada 25 September-23 November 2024.
Dilanjutkan dengan pencoblosan Pilkada 2024, pada Rabu 27 November.
Sedangkan pendaftaran Calon Bupati/Wabup mulai 27 hingga 29 Agustus, berlaku untuk calon melalui Partai Poltik (Parpol) maupun calon Independen.
Yang membedakan hanyalah, untuk para calon independen atau perseorangan harus menyerahkan KTP dukungan.
"Perlu dipahami juga, saat ini belum ada yang resmi menjadi calon kepala daerah. Nomor urut saja belum ada yang diketahui.
Kita berharap, para kandidat dapat menjalankan etika politiknya jelang Pilkada 2024 ini," demikian Asuan.
Kategori :