BENGKULU, KORANRB.ID – Puluhan ribu batang rokok ilegal berhasil disita oleh petugas Bea Cukai Bengkulu.
Penyitaan rokok ilegal ini dalam rangka Operasi Gempur Rokok Ilegal tahun 2024.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Bengkulu, Agus Praminto mengungkapkan bahwa Operasi Gempur Rokok Ilegal Tahun 2024 yang berlangsung dari tanggal 5 Juli 2024 sampai 31 Juli 2024.
Kegiatan ini dilaksanakan secara serentak oleh unit vertikal Bea dan Cukai di seluruh Indonesia.
BACA JUGA: 321 Tsk Narkotika, Terbanyak Pekerja Swasta
“Pelaksanaan gempur rokok ilegal se Indonesia ini dilaksanakan satu bulan dan berhasil menyita ribuan batang rokok ilegal di pasaran,” Agus.
Tim Operasi Gempur Rokok Ilegal mengunjungi puluhan kios tradisional dan toko retail di sejumlah wilayah di Provinsi Bengkulu.
Mulai dari Kota Bengkulu hingga ke beberapa kabupaten di Bengkulu.
“Pasar yang dilakukan sidak itu di selingkup Kota Bengkulu,” terang Eko.
BACA JUGA:Target PBB-P2 Naik Menjadi Rp2 Miliar Lebih, Penjelasan BKD Lebong Begini
Selain itu tim juga menyusuri Perusahaan Jasa Titipan (PJT) yang menjadi jalur peredaran rokok ilegal.
“Selain menelusuri warung-warung, tim juga menelusuri potensi lannya,” jelas Agus.
Operasi Gempur Rokok Ilegal ini merupakan upaya yang dilakukan oleh Bea Cukai Bengkulu dalam rangka melaksanakan fungsi community protector dan lebih spesifik lagi memberantas peredaran rokok ilegal.
“Untuk pelaksanaan Gempur ini dilakukan se Indonesia dan bertujuan untuk menghentikan penyelundupan roko ilegal yang berhasil masuk ke Provinsi Bengkulu,” ungkap Agus.
BACA JUGA:JPU Bantah Dakwaan Tidak Berdasar, PH 7 Terdakwa RSUD Mukomuko Masih Tetap Pada Eksepsinya