Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal Diamankan Bea Cukai Bengkulu

Selasa 13 Aug 2024 - 23:27 WIB
Reporter : Wesjer Tourindo
Editor : Ade Haryanto

Selain memang menghentikan peredaran rokok tanpa pita cukai resmi, pihak Bea Cukai juga berupaya memberikan keadilan untuk pelaku usaha yang patuh terhadap ketentuan yang berlaku serta melindungi konsumen dari produk ilegal.

 “Kita upayakan untuk para pelaku usaha rokok legal itu bisa berjualan dengan nyaman tanpa adanya saingan rokok ilegal,” jelas Agus.

Disamping melakukan tindakan untuk rokok illegal, Bea Cukai Bengkulu juga memberikan edukasi perihal rokok yang ilegal dan rokok yang legal untuk dijualbelikan di masyarakat.

“kita jelaskan juga ciri-ciri rokok ilegal, yaitu rokok tanpa pita cukai. Rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai berbeda atau tidak sesuai peruntukannya dan rokok dengan pita cukai bekas,” jelas Agus.

BACA JUGA:Industri Furnitur Beri Dampak Positif Bagi Perekonomian Indonesia

Pada edukasi di lapangan juga tim lakukan edukasi praturan yaitu sanksi-sanksi yang dapat dikenakan terhadap penjual dan pengedar rokok ilegal. 

“Kita juga jelaskan terkait Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 perubahan atas Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai,” terang Agus.

Bea Cukai Bengkulu berharap dengan adanya Operasi Gempur Rokok Ilegal ini, peredaran rokok ilegal dapat ditekan hingga tidak ada lagi barang ilegal beredar di masyarakat khusunya rokok

Dalam pelaksanaannya, Bea Cukai Bengkulu juga berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait dan Pemerintah Daerah Bengkulu.

“Harapan kita peredaran rokok ilegal bisa  ditekan dengan baik,” tutup Agus. 

 

Kategori :