Terima Rekom Nasdem dan PKS, Gusnan dan Paman Ii Optimis Menang di Pilkada Bengkulu Selatan

Rabu 14 Aug 2024 - 23:36 WIB
Reporter : Rio Agustian
Editor : Riky Dwiputra

KORANRB.ID - Petahana Gusnan Mulyadi baru saja menerima B1KWK Partai Nasdem dan PKS Rabu, 14 Agustus 2024 di Jakarta.

Rekom tersebut diberikan untuk Gusnan Mulyadi dan Paman Ii --sapaan Ii Sumirat Mersyah-- maju sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan 2024.

Keduanya optimis menang. 

Peta Pilkada Bengkulu Selatan semakin terang, pasca H.Reskan Effendi menerima rekomendasi dari Partai Hanura, kini giliran petahana Gusnan Mulyadi menerima rekomendasi partai Nasdem dan sekaligus PKS.

BACA JUGA: 8 Ton Pisang Enggano Gagal Diseberangkan

BACA JUGA: 5 Guru Honorer Bayar Rp40 Juta Agar Lulus PPPK, Sekda Dorong Saber Pungli Lakukan Ini

Gusnan menerima rekomendasi Partai Nasdem dan PKS untuk maju Pilkada bersama bakal pasangan Ii Sumirat Mersyah atau akrab dipanggil paman Ii.

Rekomendasi tersebut diterima Gusnan didampingi Ii Sumirat, Ketua DPW Nasdem Provinsi Bengkulu Erna Sari Dewi dan juga Sekretaris DPC Nasdem Bengkulu Selatan Juli Hartono.

Pada moment itu Gusnan Gusnan mengucapkan syukur dan terimakasih atas rekomendasi partai Nasdem kepada dirinya untuk maju pada Pilbup Bengkulu Selatan.

“Alhamdulillah dukungan dari DPP Partai Nasdem untuk tuntaskan penyelesaian masalah dan program yang tertunda di Bengkulu Selatan, tetap totalitas dengan kami terimanya B1KWK yang ditandatangani Ketua Umum Bapak Surya Paloh dan Sekjend Kk Taslim,” tulis Gusnan.

BACA JUGA:11.043 Personel Turun Simulasi Sispamkota Jelang Pilkada

BACA JUGA:Belum Kantongi SILO, Solaria Tunggu Hasil Uji Lab IPAL

Sementara itu Ii Sumirat menambahkan, selain Nasdem, pihaknya juga menerima B1KWK dari PKS.

“Saya Ii Sumirat Merysah dan Gusnan Mulyadi sudah sah menerima rekomendasi B1KWK dari Partai Nasdem, alhamdulillah tadi siang (Rabu, 14 Agustus 2024) siang menjelang sore,” ucap Ii pada RB.

Selain Rekom Nasdem, pihaknya juga menerima rekomendasi dari PKS.

Kategori :