Rp1,3 Triliun, Dewan Sepakati Nota KUA PPAS APBD 2025

Rabu 14 Aug 2024 - 23:40 WIB
Reporter : Tri Shandy Ramadani
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

“September mendatang sudah akan ada pelantikan Anggota DPRD 2024-2029 terpilih,” terangnya. 

Sedangkan pasca dilantik sebagai Anggota DPRD, Anggota DPRD tidak bisa langsung melakukan pembahasan Raperda ataupun yang terkait dengan tugas-tugas DPRD.

Dewan akan lebihdulu mengikuti bimbingan teknis dan menyusun alat kelengkapan. 

“Sehingga memang dibutuhkan waktu yang tidak sebentar dalam penyelesaian urusan internal tersebut nantinya,” terangnya. 

BACA JUGA:Mantan Pasangan Suami Istri di Bengkulu Utara Saling Bacok, Ternyata Ini Pemicunya

BACA JUGA:Siltap Kades di Bengkulu Utara Rutin Terlambat, Ini Kendalanya

Sehingga DPRD periode ini juga berusaha semaksimal mungkin melakukan pembahasan RAPBD 2025 hingga nantinya akhir masa jabatan.

Sehingga program-program pembahasan dan pembahasan APBD bisa tuntas tepat waktu. 

“APDB maupun APBD perubahan tidak boleh terlambat, selain terkait denmgan kepentingan program masyarakat, juga adanya sanksi bagi daerah yang lambat mengesahkan APBD,” pungkas Sonti.

Kategori :