Sebanyak 5 orang di tetapkan menjadi tersangka, yakni AG selaku Kepala Dinas Disperindagkop Kaur tahun 2022 juga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), PN selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), ML selaku Direktur CV. SYB dan Saudar Madi Aguscik selaku peminjam perusahaan CV. SYB serta TH selaku anggota Pokja UKPBJ Kaur.
Dari hasil penyidikan, adapun modus yang dilakukan kelima tersangka untuk meraup keuntungan pribadi dari proyek Pasar Inpres ini adalah dengan cara melakukan sistem pinjam pakai perusahaan.
AG selaku KPA meminta SD untuk mengerjakan proyek pembangunan Pasar Inpres Bintuhan dengan komitmen fee 5 persen untuk AG. Setuju dengan permintaan AG, Saudar langsung meminjam CV. SYB yang merupakan milik ML dengan perjanjian komitmen fee 1,5 persen dari nilai kontrak.
Karena tidak memiliki, kemampuan untuk menyusun dan mengatur dokumen penawaran keduanya langsung menghubungi TH selaku anggota Pokja UKPBJ Kaur.
Lalu dibuatlah dokumen penawaran yang tidak sesuai yaitu tentang personel inti dan peralatan utama. CV SYB berhasil mendapatkan proyek Pasar Inpres Bintuhan juga tanpa harus melalui evaluasi terlebih dahulu.
Hingga saat ini kasus masih dalam pengembangan oleh Kejari Kaur, kelimanya telah di tahan di Rutan Manna Bengkulu Selatan.