Dari pengakuan JD uang yang pertama sebesar Rp3 juta telah habis terpakai untuk kebutuhan sehari-hari.
“Uang yang pertama habis untuk keperluan sehari-hari pengakuan tersangka, maka dari itu tersangka meminta lagi,” ujarnya.
Lanjutnya, saat ini proses hukum masih terus berjalan, dengan melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi untuk mengetahui seperti apa kejadian yang sebenarnya.
Dan untuk menentukan pasal apa saja yang akan diberatkan kepada tersangka.
BACA JUGA:Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal Diamankan Bea Cukai Bengkulu
BACA JUGA: 321 Tsk Narkotika, Terbanyak Pekerja Swasta
“Untuk pasal kita masih terus melakukan pemeriksaan dan pemanggilan saksi, maka dari itu kita belum bisa pastikan. Untuk sementara pasal pemerasan 335 ayat 1, namun ini belum final,” tandasnya.
Sementara itu Kades Sungai Lintang Kecamatan V Koto, Aryanto membenarkan jika tersangka JD meminta sejumlah uang kepada dirinya.
Sebab tersangka JD yang tidak dikenali sebelumnya ini, menyebut nama Kejaksaan Mukomuko, bahkan mengaku kalau dia seorang Kasi Pidsus yang baru.
Pasca bergantinya Kasi Pidsus Kejari Mukomuko yang lama.
“Saya tidak kenal maka dari itu saya kasih saja, pertama Rp3 juta setelah itu Rp2,5 juta. Saat ini perkara ditangani Satreskrim polres Mukomuko, jadi konfirmasi ke sana saja untuk lebih jelas,” pungkas Kades.