KEPAHIANG, KORANRB.ID - Satu lagi kasus dugaan korupsi di Kabupaten Kepahiang terungkap. Ini setelah Kejari Kepahiang menetapkan Ketua KONI Kabupaten Kepahiang, AT sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana hibah KONI tahun anggaran 2021-2022.
Kemarin (20/11), begitu keluar dari ruang pemeriksaan AT langsung digiring mengenakan seragam oranye menuju mobil petugas dan dibawa langsung ke Lapas Curup Rejang Lebong.
Tak sepatah katapun keluar dari AT, yang diketahui sebelumnya sempat menjadi Caleg DPRD Kepahiang tersebut.
Kasi Pidsus Kejari Kepahiang, Dwi Nanda Saputra, SH didampingi Kasi Intel Nanda Hardika, SH menerangkan, penetapan tersangka dan penahanan dilakukan berdasarkan Surat penetapan tersangka nomor 760/L.7.18/Fd/11/2023 dan Surat penahanan nomor 762/L.7.18/Fd.2/11/2023 tertanggal 20 November 2023.
BACA JUGA:Pj Sekda Diberi Tugas Jaga Netralitas ASN Pemkot
"Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan," kata Kasi Intel Nanda Hardika.
Diketahui, dugaan korupsi dana hibah KONI Kepahiang dilakukan tersangka dengan cara melakukan mark up kegiatan. Seperti, dalam kegiatan pengadaan seragam, hingga SPPD perjalanan dinas fiktif.
"Ya, ada SPPD fiktif. Ada kegiatan perjalanan dinas, ada yang tak berangkat," tambah Kasi Pidsus Dwi Nanda Saputra.
Dari kegiatan fiktif tersebut, berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Kepahiang terdapat kerugian negara sebesar Rp 163.479.279.
Dijelaskan pula, besaran dana yang diduga telah dikorupsi terpusat untuk kegiatan sekretariatan KONI. Dengan kata lain, dana hibah KONI yang di mark up tak menyentuh dana pengelolaan kegiatan olahraga di pengurus olahraga cabang (Pengcab).
BACA JUGA:DAMPAK PERUBAHAN IKLIM TERHADAP KESEHATAN PARU
"Dari hasil pemeriksaan, Tsk ngakunya uang tersebut sebagian digunakan untuk menutupi utang KONI 2020 dan sisanya untuk bayar utang pribadi. Bahasa yang bersangkutan, untuk kegiatan entertaint lah," kata Dwi Nanda.
Selama menjalankan kegiatan fiktif tersebut, disampaikan baik bendahara maupun sekretaris KONI Kabupaten Kepahiang mengetahui. Namun demikian, pihaknya belum mengarah lebih jauh kepada penambahan jumlah tersangka.
"Belum (tambah tersangka,red), untuk sekarang kita baru menetapkan Ketua KONI Kepahiang saja sebagai tersangkanya," papar Nanda Hardika.
BACA JUGA:KN BMT Kota Mandiri Rp 739 Juta, PH: Selesaikan Secara Perdata