Jika Tak Dibayar, TGR Bakal Ditangani Seksi Pidsus Kejari Kepahiang

Minggu 18 Aug 2024 - 22:41 WIB
Reporter : Heru Pramana Putra
Editor : Ade Haryanto

Mengenai hal ini, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 tahun 2010 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan.  

Pada pasal 3 ayat 3 dengan jelas telah disebutkan bahwa "Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan kepada BPK paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima".

Artinya, tenggat waktu tersebut hanya tersisa tak lama lagi jika mengacu saat diterimanya LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2023 dari BPK RI  Perwakilan provinsi Bengkulu kepada Bupati Kepahiang, sejatinya sudah berakhir sejak  3 Mei 2024 lalu.

Diketahui, Inspektorat Daerah Kabupaten Kepahiang sebelumnya hanya meng SKK kan TGR  ke jaksa untuk 1 OPD saja yakni, Sekretariat DPRD Kepahiang. 

BACA JUGA:Cegah Kecurangan Transaksi Jual Beli, Pemkab Mukomuko Rancang Pasar Tertib Ukur

Selebihnya, merupakan individu kalangan ASN di lingkungan Pemkab Kepahiang. 

Sesuai hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2023 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Provinsi Bengkulu, temuan hingga Rp11,4 miliar didapati pada Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang. 

Diantaranya, belanja perjalanan dinas tak sesuai ketentuan Rp2,4 miliar, yang masih menyisakan Rp928,01 juta belum ditindaklanjuti. 

Lalu, kelebihan pembayaran akomodasi penginapan Rp1,25 miliar yang masih menyisakan Rp923,77 juta belum ditindaklanjuti. 

 

Kategori :