Waktu Penagihan TGR Dinas PUPR Kaur Sudah Habis

Kasi Datun Kejari Kaur, Dwi Pranoto, SH.-foto: ical/koranrb.id-

KORANRB.ID - Waktu pelunasan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kaur yang diberikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur telah habis. Namun dinas tersebut sampai dengan waktu terakhir juga belum melakukan pelunasan.

Dari jumlah TGR sebesar kurang lebih Rp 1 miliar, baru dilakukan pembayaran sebesar Rp 540 juta. Artinya masih ada sisa TGR sebesar Rp 474 juta lagi yang masih harus dibayar.

TGR Dinas PUPR ini sendiri didapatkan dari hasil audit pengerjaan dua paket jalan yang mana pihak pelaksananya CV. Duta Agung Persada di tahun 2022. Kejari sendiri selaku pihak yang diberikan wewenang untuk melakukan penagihan, sudah sering sekali memberikan surat terhadap yang bersangkutan untuk segera melakukan pelunasan. 

"Untuk TGR PUPR, waktu pelunasan yang sebelumnya diberikan sudah habis. Masih ada sisa TGR sebesar Rp 474 juta," kata Kajari Kaur Pofrizal, SH, MH, melalui Kasi Datun, Dwi Pranoto, SH, 

Lantaran waktu yang diberikan telah habis, kata Dwi, selanjutnya akan berkoordinasi lagi dengan Kajari Kaur untuk mengambil langkah berikutnya. Namun untuk penagihan, Kejari Kaur kembali akan mengembalikan kepada Inspektorat Kaur terlebih dahulu. 

BACA JUGA:Turunkan Angka Lakalantas, Sat Lantas Polres Mukomuko Datangi Sekolah

BACA JUGA:Update 24 Oktober 2024, Ranking FIFA Timnas Indonesia Melorot

"Langkah selanjutnya, kita akan koordinasi dulu dengan Kajari," ujar Dwi. 

Dwi menjelaskan, pembangunan yang dilakukan oleh pihak pelaksana tersebut sebenarnya sudah rampung dikerjakan. Akan tetapi saat dilakukan audit, timbul kerugian negara sebesar Rp 1 miliar. Artinya jika yang bersangkutan tak kunjung melakukan pelunasan, maka tidak menutup kemungkinan perkara ini akan dinaikkan ke bidang Pidana Khusus (Pidsus) untuk naik ke tahapan penyelidikan. 

"Untuk data sebenarnya kita sudah lengkap, namun masih banyak pertimbangan. Jika memang tidak ada niatan melakukan pelunasan maka tak menutup kemungkinan perkara ini akan naik ke Pidsus," terangnya.

Sementara itu, untuk TGR anggota DPRD Kaur periode 2019-2024 dari hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2023, akhirnya kembali dilimpahkan ke pihak pemohon yakni Inspektorat Kaur.

Sebelumnya pemulihan TGR dewan ini dipegang oleh Seksi Datun Kejari Kaur berdasarkan surat permohonan Inspektorat Kaur.

BACA JUGA:Hampir 5 tahun Tak Diperbaiki, DISUKA Janji Prioritaskan Perbaikan Jembatan Teluk Sepang - Kampung Bahari

BACA JUGA:SD Hingga Kuliah di Bengkulu, Ini Profil Menteri Yandri yang Viral karena Kop Surat Kementerian

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan