KORANRB.ID - Pendaftaran Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) dimulai.
Sedangkan untuk seleksi Calon Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menyusul.
Baca Syarat dan Formasi di Koran RB
Diketahui, pengumuman pendaftaran sudah dilakukan sejak tanggal 19 Agustus sampai 2 September 2024.
BACA JUGA:Kejuaraan Tarkam di Bengkulu Tengah Dimulai, Arahan Langsung dari Presiden RI
BACA JUGA:1.700 Pelajar Terima Seragam dan Alat Tulis Gratis
Sedangkan, untuk pendaftaran dilakukan pada tanggal 20 Agustus sampai 6 September 2024.
"Sesuai jadwal yang dikirim oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN) tentang jadwal seleksi pengadaan CPNS tahun anggaran 2024, pengumuman dilakukan hari ini (kemarin,red)," terang Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu Gunawan Suryadi SSos, MM, Senin, 19 Agustus 2024.
Adapun alokasi CPNS di lingkungan Pemprov Bengkulu 2024, sebanyak 200. Adapun rinciannya, 60 tenaga kesehatan dan 140 teknis.
Baca lengkapnya rincian formasi CPNS Pemprov Bengkulu di halaman 12.
Gunawan mengatakan, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar sebagai CPNS. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor (PermenPANRB) No 6 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri PANRB (Kepmen PANRB) Nomor 320 Tahun 2024.
BACA JUGA:KPU Diminta Segera Gelar Pleno Penetapan DPRD Bengkulu Tengah Terpilih
BACA JUGA:Ribut di Lapangan Mini Soccer, Satu Pemain Alami Koma Usai Kepala Ditendang
Adapun syaratnya tersebut, yakni seperti berusia 18-35 tahun saat melamar, tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan, tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai ASN.
Tidak berstatus calon PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri, tidak berstatus anggota atau pengurus partai politik, dan tidak terlibat politik praktis.