Mantan Napi dan STR Internship Diawasi Panitia Seleksi Tes CPNS, Salah Upload Dianggap TMS

Senin 19 Aug 2024 - 21:51 WIB
Reporter : Tri Shandy Ramadani
Editor : Riky Dwiputra

KORANRB.ID – Pemda Bengkulu Utara akan merekrut sebanyak 75 CPNS tahun ini dengan rincian 32 CPNS formasi kesehatan dan 43 formasi teknis.

Sesuai dengan jadwal yang ditetapkan Badan Kepegawaian Negara, pendaftaran akan mulai dibuka hari ini. 

Pemda Bengkulu Utara sendiri sudah menetapkan persyaratan bagi calon peserta tes CPNS Bengkulu Utara. 

Syarat yang cukup menonjol untuk pelaksanaan tes tahun inia dalah adanya persyaratan bebas atau bukan  mantan nara pidana dengan hukuman 2 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang berkuatan hukum yang mengikat. 

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Bengkulu Utara Syarifah Inayati menerangkan jika persyaratan yang ditetapkan oleh BKPSDM menyesuaikan dengan persyaratan yang ditentukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi. 

BACA JUGA:Kuota CPNS 2024 di Kepahiang Nihil, PPPK Ada Harapan

BACA JUGA:Sasaran Fisik dan Non Fisik TMMD Reguler ke-121 Kodim 0409 Rejang Lebong Tuntas Sempurna

Sedangkan pendaftaran akan dibuka hari ini secara online di akun badan kepegawiaan negara. 

“Maka memang persyaratan yang kita susun memang sesuai atau turunan dari ketetapan KemenBACA JUGA:1.700 Pelajar Terima Seragam dan Alat Tulis GratispanRB,” terangnya. 

Syarat calon peserta bukan mantan nara pidana, larangan ini bukan hanya untuk jenis kejahatan korupsi atau narkoba.

Namun semua jenis kejahatan termasuk tindak pidana umum dimana manjelis hakim menjatuhkan putusan 2 tahun penjara atau lebih. 

BACA JUGA:Seleksi CPNS Dimulai, Baca Syarat dan Formasi di Koran RB

BACA JUGA:KPU Rejang Lebong Targetkan Partisipasi Masyarakat 85 Persen dalam Pilkada Serentak 2024

“Maka ini kami harapan bisa dipatuhiu peserta, karena jika memberikan keterangan atau pernyataan palsu maka akan kita anggap gugur, bahkan meksipun nantinya sudah dianggap lulus,” tegasnya. 

Selain itu, untuk jabatan tenaga kesehatan juga wajib melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR).

Kategori :