“Untuk harga minyak goreng itu kenapa mahal memang pemerintah sudah menetapkan HET,” ungkap Erika.
Ia melanjutkan bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 1028 Tahun 2024 Tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Rakyat.
Maka ditetapkanlah harga minyak goreng berdasarkan klasifikasi ukuran perkilogra, dengan merek Minyakita dibanderol dengan harga Rp15 ribu sedangkan sebelumnya di harga Rp11 ribu.
“Kalau dari edaran yang dibagikan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia memang kenaikan harga berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan pada 14 Agustus 2024,” terang Erika.
BACA JUGA:19 Puskesmas di Seluma Segera Dapat Motor Pusling, Sisa 3 Puskesmas Menyusul
Untuk penyebab kenaikan dari kementerian bahwa minyak akan dipastikan persediaannya perbulan yaitu 225 ribu ton liter.
“Untuk mencukupi persedian, maka persedian dibeli dengan jumlah banyak dan dengan harga mahal, itu kenapa bisa naik,” terang Erika.
Jadi memang benar harga minyak goreng itu naik dan bukan permainan pedagang.
“Kita harapakan untuk masyarakat agar bersabar dan kita pastikan minyak goreng tercukupi persediannya,” tutup Erika.