KORANRB.ID – Bukan hanya kepala desa, namun saat ini Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga sudah memiliki masa bhakti baru selama 8 tahun.
Seluruh BPD yang masa bhaktinya masih aktif terhitung paling lambat Februari 2024 lalu sudah menerima SK baru yang mengubah masa bhakti mereka dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Bengkulu Utara, Rahmat Hidayat, S.STP, M.Si menerangkan jika BPD dan kepala desa harus bekerjasama dalam melakukan pembangunan di desa.
BPD memiliki fungsi yang sangat besar dalam pembangunan di desa, mulai dari pembahasan program, anggaran hingga pertanggungjawaban.
BACA JUGA:Ribuan Siswa Berpakaian Unik di Pawai Kemerdekaan Bengkulu Utara
BACA JUGA:2.692 Pupuk Subsidi Tidak Terserap, Pemda Antisipasi Penyalahgunaan Penyaluran Pupuk
“Dengan bertambahnya masa kerja BPD ini kita harapkan peran BPD juga lebih maksimal lagi jika dibandingkan selama ini,” terangnya.
Ia juga mengingatkan kepala desa untuk selalu mengikutsertakan BPD dalam menentukan kebijakan-kebijakan pembangunan.
Sehingga tidak ada lagi BPD yang hanya meneirma laporan dan menandatangani persetujuan.
“Sehingga tidak ada perseliuhan antara BPD dan kepala desa, jangan ada lagi BPD yang merasa tidak mengetahui apa yang dilaksanakan di desa,” terangnya.
BACA JUGA:Giliran PKB dan NasDem Serahkan B1 KWK Arie – Sumarno
BACA JUGA:Pesta Rakyat Membludak, Bupati Mian: Gotong Royong Majukan Daerah
Saat ini masa kerja kepala desa dan BPD sudah menjadi 8 tahun dan dinilainya sudah memiliki cukup ruang untuk melaksanakan visi misi pembangunan.
Sehingga ia berharap kepala desa dan BPD benar-benar memiliki rasa tanggungjawab yang sama untuk membangun desa.
“Harapan kita memang benar-benar terjadi perubahan yang besar di desa sehingga menciptakan desa-desa mandiri di Bengkulu Utara,” terangnya.