Sejak Januari 2024, LPP Bengkulu Terima 50 Napi, 3 di Antaranya Napi Korupsi

Senin 19 Aug 2024 - 23:09 WIB
Reporter : Wesjer Tourindo
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

KORANRB.ID - 50 narapidana masuk Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas II B Bengkulu dengan 3 jenis kasus yaitu pidana umum, narkoba hingga Korupsi.

Kepala LPP Kelas II B Bengkulu, Gayatri Rachmi Rilowati mengungkapkan bahwa menurut data terdapat 50 napi yang masuk ke LPP pada tahun 2024 ini.

"Berdasarkan data yang kami miliki mamang benar sebanyak 50 napi masuk ke LPP Kelas II B Bengkulu pada 2024 ini,” ungkap Gayatri.

Dengan rincian napi kasus narkoba sebanyak 13 orang, napi kasus pidana umum sebanyak 34 dan juga napi dengan kasus korupsi sebanyak 3 orang.

BACA JUGA:JPU Siapkan Ahli, Bongkar Aliran KN Rp1,6 Miliar yang Belum Pulih, PH Upayakan Saksi Meringankan

BACA JUGA:Polisi Selidiki Kasus Penikaman di Simpang 6 Tais, Hari Ini Periksa Saksi

“Total tersebut masuk selama kurun waktu dari Januari hingga Agustus 2024,” terang Gayatri pada RB 19 agustus 2024.

Untuk jumlah warga binaan di LPP Kelas II B Bengkulu sendiri itu terbagi menjadi 2 jenis untuk saat ini.

“Tahanan 21, dan napi sebanyak  67 orang,” jelas Gayatri.

Dengan jumlah napi ini Gayatri memastikan warga binaannya mendapatkan hak sebagai warga binaan.

“Meski para napi di sini itu dihukum tetapi kami berikan mereka bekal untuk mereka melanjutkan hidup mereka nantinya, seperti diberi pelatihan bekal untuk bekerja,” jelas Gayatri.

BACA JUGA:Kecelakaan Maut Padang Pelasan Seluma Masih Didalami, Sopir Truk Diesel Terancam Pasal Ini

BACA JUGA:Biaya Tidak Ditanggung BPJS, Operasi Korban Penikaman Butuh Uluran Tangan

Selain pemberian pelatihan LPP Kelas II B Bengkulu juga memberikan dukungan untuk hobi para napi baik itu bernyanyi atau bermain alat musik.

“Seluruh hak mereka untuk menjalani hidup kita berikan,” terang Gayatri.

Kategori :