JPU Siapkan Ahli, Bongkar Aliran KN Rp1,6 Miliar yang Belum Pulih, PH Upayakan Saksi Meringankan

BERDIRI: Terdakwa Rully Oktavian sedang berbicara dengan tim Penasehat Hukum. WEST JER TOURINDO/RB--

KORANRB.ID – Perkara tindak pidana korupsi (tipikor) Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA) di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) sudah menyeret  dua terdakwa dibagi Jilid I dan II.

Namun, hingga agenda pembuktian Jilid II perkara ini yang menyeret terdakwa Rully Oktavian kerugian negara (KN) mencapai Rp1,6 miliar belum bisa dipulihkan.

Beberapa waktu lalu, hanya ada titipan sekitar Rp3 juta dari Rully Oktavian lantaran  terungkap dalam persidangan ia menerima uang jasa pemalsuan tanda tangan dari terpidana Jilid I yakni Elpi Elpiantoni.

Untuk mengungkap aliran KN Rp1,6 miliar yang timbul dari perkara ini serta merincikannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah (Benteng) sudah menyiapkan saksi ahli yang bakal dihadirkan dalam sidang lanjutan.

BACA JUGA:Polisi Selidiki Kasus Penikaman di Simpang 6 Tais, Hari Ini Periksa Saksi

BACA JUGA:Kecelakaan Maut Padang Pelasan Seluma Masih Didalami, Sopir Truk Diesel Terancam Pasal Ini

Hal tersebut dibenarkan JPU Kejari Benteng, Harys Ganda Tiar Sitorus, SH saat dikonfirmasi RB kemarin, 18 Agustus 2024.

Ia menyebut pada sidang lanjutan 26 Agustus 2024 mendatang dua ahli yang disiapkan dari hukum pidana dan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu.

"Kita menghadirkan saksi ahli yang akan menjelaskan mengenai kerugian negara dan tinjaun hukum secara teori," ungkap Harys.

"Dua ahli nanti bang, ahli BPKP sama hukum pidana," imbuhnya.

BACA JUGA:Biaya Tidak Ditanggung BPJS, Operasi Korban Penikaman Butuh Uluran Tangan

BACA JUGA:Basarnas Turun, Pencarian Tubuh Gio Muli Dilakukan Manjauh dari Lokasi Tenggelam

Tak tanggung-tanggung, JPU menyiapkan ahli pidana dari Universitas Brawijaya.

“Kalau ahli pidana itu akademisi bidang Hukum Pidana Universitas Brawijaya Bandung Jawa Barat,” jelas Harys.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan