KORANRB.ID – Sebanyak 12 terpidana kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bengkulu disetujui Cuti Bersyarat oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bengkulu.
Hal tersebut dibenarkan Kepala Bapas Bengkulu, Resman Hanafi, bahwa memang 12 napi kasus korupsi yang sebelumnya menjadi warga binaan di Lembaga pemasyarakatan kelas II A mengajukan cuti bersyarat.
"12 napi itu dinyatakan memenuhi syarat untuk mendapatkan cuti bersyarat dan 12 napi tersebut adalah napi kasus korupsi," ungkap Resman pada RB 19 Agustus 2024.
Untuk selanjutnya para napi yang sudah mendapatkan SK cuti bersyarat harus mematuhi aturan yang ada mulai dari mereka harus berprilaku baik selama cuti, hingga mereka harus melaporkan sesuai dengan jadwal yang akan diberikan oleh Bapas.
BACA JUGA:Sejak Januari 2024, LPP Bengkulu Terima 50 Napi, 3 di Antaranya Napi Korupsi
BACA JUGA:JPU Siapkan Ahli, Bongkar Aliran KN Rp1,6 Miliar yang Belum Pulih, PH Upayakan Saksi Meringankan
"Kita setiap bulan akan meminta mereka melapor pada kita mengenai perilaku dan perkembangan mereka," terang Resman.
Ia melanjutkan bahwa untuk para napi mendapatkan cuti bersyarat harus lengkap secara administrasi dan juga harus cukup syarat menjalani tahanan yang bisa diajukan sebagai syarat.
"Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Ham Nomor 7 tahun 2022, di mana pada pasal juga mengatur mengenai cuti bersyarat," ungkap Resman.
Pada peraturan ini juga diterangkan bahwa narapidana yang bisa mengajukan cuti bersyarat dan mendapat cuti bersyarat adalah mereka yang telah menjalani dua per tiga masa tahanannya.
BACA JUGA:Polisi Selidiki Kasus Penikaman di Simpang 6 Tais, Hari Ini Periksa Saksi
BACA JUGA:Kecelakaan Maut Padang Pelasan Seluma Masih Didalami, Sopir Truk Diesel Terancam Pasal Ini
"12 napi ini secara syarat sudah memenuhi jadi kita berikan cuti bersyarat untuk mereka," jelas Resman.
Menurut pantauan RB di lapangan bahwa Kepala Bapas Bengkulu setelah diwawancara, menuju ke ruangan di mana para napi berkumpul.
Dikumpulkannya napi tersebut guna untuk memberikan SK cuti bebas mereka.