BINTUHAN, KORANRB.ID - Satreskrim Polres Kaur menangkap FD (21) warga Desa Sinar Pagi Kecamatan Kaur Selatan.
FD ditangkap lantaran membawa senjata tajam jenis pisau kecil sepanjang 20 centimeter saat berkendara menggunakan sepeda motor dari Bintuhan melewati Polres Kaur.
Penangkapan ini dilakukan pada tanggal 17 Agustus 2024, sekitar pukul 21.30 WIB saat itu tim UKL Regu 2 Polres Kaur tengah menggelar razia di depan Polres Kaur.
Semua pengendara yang melintas diberhentikan untuk diperiksa kelengkapan kendaraannya.
BACA JUGA:Formasi PPPK Pemkab Kaur Tahun 2024 Dipastikan Bertambah
Pada saat dirazia tersangka meletakan senjata tajamnya pinggang sebelah kanan.
Tersangka berdalih senjata tajam tersebut digunakannya hanya untuk berjaga-jaga.
"Seorang pemuda kita amankan terkait dengan kepemilikan sajam jenis pisau," ujar Kapolres Kaur AKBP. Yuriko Fernanda, SH, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim AKP. Todo Rio Tambunan, S.Th, M.Th disampaikan oleh KBO Pidum Satreskrim Polres Kaur Iptu. Aldino Murullah S.Tr.K Senin, 19 Agustus 2024.
Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka belum pernah berurusan dengan hukum, namun tetap diproses meskipun dengan dalih ingin berjaga-jaga.
BACA JUGA:Korban Penganiayaan di Lapangan Mini Soccer Lapor Polisi
Tersangka di tuntut dengan pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Darurat Tahun 1991 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
"Tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, jelas dalam undang-undang membawa sajam tanpa izin dan alasan yang jelas harus dihukum pidana," ucap Aldino.
Disampaikannya, razia ini akan rutin digelar oleh Polres Kaur beserta jajaran untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan seperti tindak pidana kejahatan.
Berkaca dengan kejadian yang baru-baru ini sering terjadi di Kabupaten Bengkulu Selatan yang menewaskan 2 orang remaja akibat dianiya menggunakan senjata tajam.
BACA JUGA:Sejak Januari 2024, LPP Bengkulu Terima 50 Napi, 3 di Antaranya Napi Korupsi