KORANRB.ID - Tahun 2024, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong menargetkan penerimaan Dana Bagi Hasil (DBH) mencapai Rp95,89 miliar. Target ini merupakan bagian dari upaya Pemkab untuk memaksimalkan potensi penerimaan daerah dari berbagai sumber yang dialokasikan oleh pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Rejang Lebong, Andi Ferdian, SE menegaskan target ini sudah mencakup piutang DBH dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu yang belum tersalurkan pada tahun-tahun sebelumnya.
Ia mengatakan penerimaan DBH untuk Kabupaten Rejang Lebong tahun 2024 terbagi menjadi dua sumber utama, yaitu dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan dari Pemprov Bengkulu.
"Dari APBN, penerimaan DBH diproyeksikan sebesar Rp30,66 miliar, yang terdiri dari berbagai jenis pajak dan retribusi yang dikelola oleh pemerintah pusat," beber Andi.
Adapun beberapa jenis penerimaan yang termasuk dalam DBH dari APBN diantaranya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yang merupakan salah satu pajak yang disalurkan kembali ke daerah, berdasarkan penerimaan dari pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak di wilayah tersebut.
BACA JUGA:1.350 Formasi CPNS Dibuka, Ini Tanggapan Sekda Seluma untuk Seleksi CPPPK
BACA JUGA:Cek Link Tes CPNS 2024! BKN Siapkan 529 Formasi, Lulusan Teknik dan Komputer Merapat
Penerimaan ini sangat penting bagi daerah yang memiliki banyak lahan produktif, seperti Kabupaten Rejang Lebong, yang banyak memiliki lahan pertanian dan perkebunan.
"Kemudian Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Pajak ini dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh karyawan atau pekerja di wilayah Rejang Lebong. Dana ini kemudian dibagikan kembali ke daerah sebagai bagian dari DBH, yang bisa digunakan untuk mendukung berbagai program pembangunan," jelas Andi.
Berikutnya ada DBH Sumber Daya Alam (SDA) yang mencakup penerimaan dari sektor-sektor seperti minyak dan gas, mineral dan batubara, kehutanan, serta perikanan. Rejang Lebong, meskipun tidak terlalu kaya akan sumber daya alam, tetap menerima bagian dari DBH ini berdasarkan kontribusi dari pengelolaan sumber daya alam di wilayah tersebut.
"Selain pajak-pajak tersebut, DBH juga mencakup penerimaan dari landrent (sewa tanah) dan royalti yang diterima dari kegiatan penambangan atau pengelolaan SDA lainnya," ungkap Andi.
Penggunaan DBH dari APBN diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang mengharuskan dana ini digunakan untuk program-program yang telah ditentukan.
Misalnya, DBH sawit yang diterima oleh Kabupaten Rejang Lebong diarahkan untuk mendukung sektor pertanian, seperti pembangunan infrastruktur jalan usaha tani, pengadaan pupuk, serta program-program lain yang bertujuan meningkatkan produktivitas sawit.
"Selain dari APBN, target penerimaan DBH Kabupaten Rejang Lebong tahun 2024 juga mencakup penerimaan dari Pemprov Bengkulu yang diproyeksikan mencapai Rp65,23 miliar," terangnya.
BACA JUGA:HET Naik, Harga Minyak Goreng Mahal