“Kita konsolidasikan, kita akan menjadi garda terdepan untuk masyarakat Bengkulu,” tegas Ridhoan.
Sementara itu dalam video yang beredar aksi ini sempat ricuh saat mahasiswa membakar ban di halaman gedung DPRD Provinsi Bengkulu.
Saat itu terlibat kejar kejaran antar mahasiswa dengan petugas keamanan. Bahkan seorang pria yang mengenakan pakaian safari terlihat memukul dan menginjak seorang pendemo.
Untuk diketahui, Berikut Bunyi Putusan MK Terkait Aturan Terbaru Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang dianulir Banleg DPR RI:
Untuk mengusulkan calon gubernur-wakil gubernur:
a. Provinsi dengan jumlah penduduk pada DPT sampai 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut.
b. Provinsi dengan jumlah penduduk pada DPT 2-6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut.
c. Provinsi dengan jumlah penduduk pada DPT 6-12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut.
d. Provinsi dengan jumlah penduduk pada DPT lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut.