Sebelum dilantik, 35 anggota DPRD yang terpilih tersebut telah menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu.
Penyerahan tersebut dilakukan berdasarkan peraturan KPU nomor 6 tahun 2024 bahwa anggota DPRD yang terpilih wajib untuk menyampaikan laporan LHKPN dari instansi yang berwenang seperti KPK paling lambat 21 hari sebelum dilakukan pelantikan dan sumpah jabatan.
Kategori :
Terkait
Selasa 19 Nov 2024 - 11:15 WIB
Bawaslu dan DPRD Kota Bengkulu Dalami Dugaan Mobilisasi Kadis di Bengkulu untuk Paslon Walikota
Selasa 12 Nov 2024 - 22:30 WIB
Pembahasan 3 Raperda Ditunda, Ini Catatan DPRD Kota
Selasa 29 Oct 2024 - 14:56 WIB
Permintaan Warga Terakomodir, Proses Pekerjaan Dilanjutkan
Senin 28 Oct 2024 - 23:29 WIB
Soal Jalan Semangka 1 Rusak Parah, Ini Penjelasan DPRD Kota
Rabu 09 Oct 2024 - 23:20 WIB
AKD Belum Terbentuk, Tatib dan Kode Etik Dewan Masih dalam Pembahasan
Terpopuler
Selasa 19 Nov 2024 - 10:09 WIB
BREAKING NEWS: Warga Lebong Tewas Usai Terjun dari Atas Tower
Selasa 19 Nov 2024 - 08:53 WIB
Diduga Mobilisasi Ketua RT/RW se-Kota Bengkulu, Helmi Hasan Kembali Dilaporkan ke Bawaslu, Ini Isi Laporannya
Selasa 19 Nov 2024 - 10:00 WIB
Malam Ini Timnas Indonesia Lawan Arab Saudi, Berikut Hitung - Hitungannya Agar Timnas Lolos ke Piala Dunia
Selasa 19 Nov 2024 - 08:22 WIB
Fenomena Star Syndrome, Orang Populer yang Menjadi Anti Kritik dan Merasa Superior, Ini Penjelasannya
Selasa 19 Nov 2024 - 21:44 WIB
SKD Final, 447 Peserta CPNS Pemprov Bengkulu Melaju ke Tahap SKB
Terkini
Selasa 19 Nov 2024 - 23:07 WIB
jepret kaur 2
Selasa 19 Nov 2024 - 23:06 WIB
jepret kaur 1
Selasa 19 Nov 2024 - 22:51 WIB
95 Hektare Lahan Sawah Tadah Hujan di Pino Raya Kekeringan
Selasa 19 Nov 2024 - 22:49 WIB
Mendekati Akhir Tahun, Masih Banyak Desa Belum Bayar Pajak Dana Desa
Selasa 19 Nov 2024 - 22:47 WIB