Tersenyum Lepas, 3 Tersangka Korupsi Dana BOS MAN 2 Kepahiang Dilimpahkan

Kamis 22 Aug 2024 - 15:45 WIB
Reporter : Heru Pramana Putra
Editor : Fazlul Rahman

KEPAHIANG, KORANRB.ID - Mengenakan rompi oranye, 3 Tsk dugaan Tipikor dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dilimpahkan penyidik Kejari ke Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis 22 Agustus 2024 siang.

Terpantau, pada proses pelimpahan tahap II ini para Tsk mengenakan balutan rompi kuning dikawal petugas Kejari Kepahiang menuju mobil tahanan. 

Salah satu Tsk, juga terlihat masih tersenyum lepas saat dibawa menuju mobil tahanan. 

"Kita menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Kejari Kepahiang untuk perkara dugaan korupsi dana BOS," kata Kasi Pidsus Kejari Kepahiang Febrianto Ali Akbar, SH.

BACA JUGA:Benny Suharto dan Farizan Resmi Maju Pilwakot Bengkulu 2024, Ini Partai Pengusungnya

BACA JUGA:Pohon Roboh Depan RSMY, Satu Korban Dilarikan ke UGD, 4 Gerobak Hancur

Dalam perkara ini lanjutnya, penyidik masih berpegang pada hasil penyelidikan yang sudah dilakukan sebelumnya.

"Untuk fakta baru, sementara kita masih mengacu pada proses penyidikan sebelumnya," tambah Kasi Pidsus. 

Dijelaskan pula, dalam perkara dugaan Tipikor dana BOS MAN 2 Kepahiang ini, hasil akhir penghitungan tim ahli kerugian negara mencapai Rp681 juta.

Hingga berita ini di-update pengembalian kerugian negara yang sudah dilakukan ketiga Tsk totalnya mencapai Rp555 juta.

Masih tersisa Rp126 juta kerugian negara yang belum dikembalikan.

BACA JUGA:Olahraga Lari vs Jalan Kaki, Mana yang Lebih Baik, Ini Penjelasannya

BACA JUGA:Bingung Mau Masak Apa? Berikut 9 Tips Olahan Pare yang Dapat Menggugah Selera

Dalam perkara dugaan Tipikor dana BOS MAN 2 tahun 2021-2022 ini, menetapkan 3 Tsk. 

Yakni, eks Kepala MAN 2 Kepahiang Am, Tsk EPD sebagai bendahara dan Tsk Us sebagai kepala TU.

Kategori :