Kepala SMK IT Tersangka Korupsi Dana BOS

Kajari Bengkulu Selatan, Nurul Hidayah --

KOTA MANNA, KORANRB.ID - Kepala SMK IT AL Malik, AS resmi ditetapkan sebagai tersangka pengelolaan Dana Operasional Sekolah (BOS) tahun 2021-2022 oleh Kejari Bengkulu Selatan (BS), kemarin (6/12). 

AS diduga kuat melakukan penyelewengan dana BOS tahun 2021-2022 sejumlah Rp 500 juta. Bukan hanya itu, tersangka juga terlibat dalam kasus dana hibah tahun 2022 yang mencapai Rp 150 juta. 

Kajari BS, Nurul Hidayah SH MH mengatakan, selama ini jaksa penyidik masih mengumpulkan bukti yang kuat untuk menetapkan AS sebagai tersangka. Modus dugaan korupsi yang dilakukan AS, dijelaskan Kajari, salah satunya melakukan  mark up (penggelembungan) jumlah siswa SMK IT AL Malik. 

BACA JUGA: Kajari Pastikan Eks Ketua Baznas Korupsi, Tak Lakukan Penahanan

“Berdasarkan alat bukti yang cukup dan telah pula dilaksanakan ekspose perkara, penyidik Kejaksaan Negeri Bengkulu Selaran menetapkan satu orang tersangka atas nama AS (kepala sekolah SMK IT AL Malik red),” ucap Kajari. 

Penetapan tersangka ini sambung Kajari berdasarkan surat tanggal 27 November 2023. Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, AS saat ini belum dilakukan penahanan oleh Jaksa. “Belum ditahan, tersangka masih kooperatif,” kata Kajari

Ditanya angka pasti kerugian negara dalam kasus ini, Kasi Pidsus Dafit Riadi mengatakan masih proses penghitungan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu. 

Sementara itu untuk peluang tersangka tambahan, jaksa penyidik masih melakukan upaya pemeriksaan lanjutan. Hanya saja kecil kemungkinan tersangka tambahan melibatkan Dikbud Provinsi Bengkulu. 

BACA JUGA: Inspektorat Turunkan Tim Gakkumdu

Dafit beralasan dana BOS tersebut langsung masuk ke SMK IT AL Malik dari pemerintah pusat, tak melalui Dinas Dikbud Provinsi Bengkulu. “Pastinya sudah ada 1 tersangka, bisa saja bertambah,” ujarnya. 

Kejari Bengkulu Selatan mulai melakukan penyelidikan kasus bulan Juni 2023 lalu. Penyidik telah melakukan penggeledahan di SMK IT AL Malik dan berhasil melakukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen yang berkaitan dengan dugaan korupsi Dana Hibah dan Dana BOS tahun anggaran 2021-2022.(tek)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan