KORANRB.ID – Ma oknum pengajar di salah satu pondok pesantren di Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu ditahan oleh Polres Bengkulu Utara.
Ia ditahan terkait kasus dugaan Asusila yang diduga dilakukan pada tiga orang santri watinya.
Polisi melakukan penahanan pada Ma setelah memeriksa saksi termasuk Ma sebagai terlapor.
Saat ini Ma dititipkan di lapas Arga Makmur untuk menigkuit tahapan penyidikan yang dilakukan Polisi.
Kasus yang menyeret Ma sebgaia tersangka dan ditahan ini terjadi 28 Juli 2024 lalu.
BACA JUGA:Motor Matic Pelajar Kepahiang Tiba-tiba Meledak Saat Ditunggangi, Begini Ceritanya
BACA JUGA:Aksi Pemukulan di DPRD Bengkulu Viral! Pelaku Akhirnya Muncul, Ini Katanya
Ketika itu, tiga santriwati yang masih dibawah umur tersebut mengalami kerasukan.
Ketiganya lantas dibawa ke kediaman pribadi Ma dengan maksud dilakukan pengobatan.
Di dalam rumah tersebut Ma tidak sendirian melainkan juga terdapat istri Ma.
Ketiganya lantas ditempatkan ke salah satu kamar yang juga sekaligus tempat belajar untuk dilakukan pengobatan dengan posisi pintu tertutup.
Saat proses pengobatan itulah, diduga Ma menyentuh bagian-bagian terlarang di tubuh korban.
BACA JUGA:Murah dan Nyaman di Perkotaan, Ini 7 Merk Mobil LCGC di Indonesia Beserta Spesifikasinya
BACA JUGA:Mau Lulus Seleksi CPNS? Ini Bobot Nilai SKD dan SKB CPNS 2024
Keesokan harinya, ketiga santriwati tersebut sama-sama bercerita dan ternyata mengalami hal yang sama hingga akhirnya menceritakan hal tersebut pada keluarganya masing-masing.