Serta, mengalami luka tusuk di punggung sebelah kanan Panjang 4 cm, lebar 1 cm, kedalaman 3,5 cm. Sejauh ini, penyidik Satreskrim Polres Kepahiang telah menetapkan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan.
Drama pun mewarnai upaya penangkapan pelaku. Pihak kepolisian sempat melakukan negosiasi hingga 1 jam lebih dengan melibatkan keluarga dan tokoh masyarakat setempat, sebelum akhirnya berhasil melumpuhkan pelaku. (oce)
Kategori :