KEPAHIANG, KORANRB.ID - Seperti perkiraan sebelumnya, dukungan dua kursi Demokrat di DPRD Kabupaten Kepahiang akhirnya diserahkan kepada Bakal Pasangan calon (Bapaslon) Windra Purnawan-Ramli.
Kepastian ini diketahui seiring terbitnya, Surat keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor 373/SK-PILKADA/DPP.PD/VIII/2024 tentang persetujuan pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu.
Dalam SK dukungan di Pilkada 2024 Kabupaten Kepahiang tertanggal 23 Agustus 2024 itu, ditandatangani langsung Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, H. Agus Harimurti Yudhoyono dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat, H. Teuku Riefky Harsyah.
"Alhamdulillah Demokrat mengusung Windra Purnawan dan Ramli untuk jadi bupati dan wakil bupati Kabupaten Kepahiang," kata Ketua DPC Demokrat Kabupaten Kepahiang Firdaus Djaelani dalam keterangannya, tadi malam.
BACA JUGA:Tiga Paslon Bupati Bengkulu Selatan Siap Daftar
Sejauh ini, Bapaslon Windra/Ramli telah mendapatkan rekomendasi B1 KWK dari dua Parpol. Yakni, Nasdem dan Demokrat. Dari gabungan dua Parpol tersebut, total Bapaslon Windra/Ramli mendapat dukungan 7 kursi di DPRD Kabupaten Kepahiang.
Jumlah dukungan kursi yang sudah lebih dari cukup untuk maju dalam Pilkada serentak 2024 Kabupaten Kepahiang. DPRD Kabupaten Kepahiang memiliki 25 kursi, yang bisa diperebutkan para kandidat Bapaslon di Pilkada 2024.
Terpisah, Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang Anthaka Ramadhan menerangkan pihaknya telah melakukan persiapan jelang proses pendaftaran Bapaslon pekan depan.
"Persiapan terus kita lakukan. Sesuai tahapan, proses pendaftaran Bapaslon siap kita buka mulai pekan depan," ujar Anthaka.
Untuk diketahui, tahapan pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Kepahiang dilaksanakan 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024, dan akan ditetapkan sebagai calon Bupati/ Wabup pada tanggal 22 September 2024.
Berdasarkan PKPU 2 tahun 2024 tersebut, jadwal pendaftaran Calon Bupati/Wabup dari tanggal 27 hingga 29 Agustus, berlaku untuk calon melalui Partai Poltik (Parpol) maupun calon Independen.
Yang membedakan hanyalah, untuk para calon independen atau perseorangan harus menyerahkan KTP dukungan.
Kemudian untuk pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan bisa diserahkan lebih dulu, yakni dari 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.
BACA JUGA:Lakukan 12 Cara Ini Agar Batre Handphone Awet